Cegah Kebocoran Data, Mendagri Minta Pemda Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Menteri Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) paling lambat 30 September 2025 guna mencegah kebocoran data dan serangan siber, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Diperbarui 11 Agustus 2025, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mendagri instruksikan Pemda bentuk TTIS cegah kebocoran data dan serangan siber.
  • Pembentukan TTIS paling lambat 30 September 2025, siapkan SDM dan anggaran.
  • TTIS penting amankan 7.347 aplikasi layanan publik daerah dari serangan siber.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Langkah ini dilakukan guna mencegah kebocoran data serta serangan siber yang berpotensi mengganggu sistem layanan publik di daerah.

Mendagri menjelaskan, pembentukan TTIS merupakan langkah tindak lanjut untuk mengantisipasi insiden kebocoran data dan serangan siber di daerah.

“Jadi intinya saya kira rekan-rekan untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi insiden kebocoran serangan siber pada sistem data di daerah-daerah,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang turut membahas percepatan pembangunan, evaluasi dukungan program 3 juta rumah, sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang percepatan pembentukan TTIS, dan fasilitasi sertifikasi halal 2025. Acara berlangsung secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Senin (11/8/2025).

Ia menyebutkan, pembentukan TTIS telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada 11 Juni 2025. Seluruh pemerintah daerah diminta membentuk tim tersebut paling lambat 30 September 2025.

“Untuk bisa membentuk tim siber ini sudah disampaikan tadi, yang paling pertama adalah bentuk dulu timnya, paling lambat tanggal 30 September. Kemudian SDM-nya, artinya dipilih orang-orang yang mengerti tentang IT (teknologi informasi). Kemudian penyediaan anggaran kepada tim ini,” jelasnya.

Bagian Strategi Nasional Amankan Digitalisasi Layanan Publik

Mendagri menambahkan, pembentukan TTIS harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir.

“Sehingga nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” ujarnya.

Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut tertuang dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya membentuk Computer Security Incident Response Teams guna mendukung rencana digitalisasi seluruh layanan publik.

“Adapun, perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah daerah saat ini mengoperasikan 7.347 aplikasi pelayanan. Setiap aplikasi berpotensi menjadi celah serangan jika tidak memiliki sistem keamanan siber yang kuat.

Rachmad mengimbau seluruh kepala daerah di provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BSSN terkait pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6