Ini Tugas Wakil Panglima TNI yang Kursinya Kosong Selama 25 Tahun

Posisi Wakil Panglima TNI terakhir diisi Jenderal (Purn) Fachrul Razi. Dia menjabat mulai 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000.

Diperbarui 07 Agustus 2025, 14:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo akan melantik Wakil Panglima TNI pada 10 Agustus 2025.
  • Pelantikan ini mengakhiri kekosongan jabatan selama 25 tahun sejak 2000.
  • Jabatan dihidupkan kembali, diatur Perpres 66/2019, diisi perwira bintang empat.

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Panglima TNI pada 10 Agustus 2025 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Momen ini menjadi bersejarah karena akan mengakhiri kekosongan posisi Wakil Panglima TNI yang telah berlangsung selama 25 tahun.

Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.

"Iya, rencananya demikian," ujarnya singkat, Kamis (7/8/2025).

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir diemban oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999 hingga 2000. Setelahnya, Presiden Abdurrahman Wahid memutuskan menghapus jabatan tersebut. Sejak saat itu, kursi Wakil Panglima TNI tetap kosong hingga kini.

Namun di era Presiden Prabowo, posisi strategis ini dihidupkan kembali. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan, jabatan Wakil Panglima akan diisi oleh perwira tinggi bintang empat.

Dia juga mengaku telah mengantongi sejumlah nama kandidat, meski belum ingin mengungkap siapa saja calon terkuatnya.

“Ada beberapa kandidat,” kata Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tugas Wakil Panglima TNI

Jabatan Wakil Panglima TNI diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019, yang berlaku sejak 18 Oktober 2019 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Perpres itu, tercantum empat tugas Wakil Panglima TNI. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.

Kedua, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI.

Ketiga, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6