Marak Pelanggaran, Sederet Temuan Polisi saat Datangi Pabrik Beras Oplosan di Banten

Tiga orang petinggi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium berbagai merek.

Diperbarui 06 Agustus 2025, 14:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan terkait kasus beras oplosan karena diduga tidak sesuai standar mutu di PT Padi Indonesia Maju (PIM), Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat langsung proses produksi apakah sudah sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, proses produksi di PT Padi Indonesia Maju melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari. Mesin-mesin tersebut meliputi pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah, serta mesin pengemas dengan timbangan otomatis.

"Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) untuk memastikan kualitas produk," kata Helfi di lokasi, Banten, Rabu (6/8).

 

Pengawasan Buruk

Pelanggaran yang terjadi diduga kuat karena pengawasan belum berjalan optimal. Misalnya, Satgas menemukan uji sampling QC hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal yang diatur dalam SOP.

Akibatnya, produk akhir masih mengandung sisa menir. Walaupun jumlahnya kecil, tetapi seharusnya dapat diminimalisir.

"Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan," ujarnya.

Satgas juga menyoroti soal berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram per karung 25 kg. Tujuannya, untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas. Padahal pengawasan dalam hal ini juga tak kalah penting agar konsumen mendapatkan produk dengan bobot yang tepat.

Cuma 1 Petugas Quality Control Tersertifikasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini menambahkan, dari 22 orang petugas QC, hanya satu yang telah tersertifikasi. Terkait kondisi itu, katanya, tentu menjadi tanggung jawab manajemen untuk melakukan pelatihan dan sertifikasi demi menjaga mutu produksi.

"Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal," ujarnya.

Rekonstruksi lapangan ini juga menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh produsen beras di Indonesia guna menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional.

Duduk Perkara Dugaan Beras Oplosan PT PIM

Sebelumnya, tiga orang petinggi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium berbagai merek. Yakni S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control. Penetapan dilakukan usai gelar perkara.

Selain UU Perlindungan Konsumen, ketiganya juga dikenakan pasal berat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski bertatus sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum ditahan karena dianggap kooperatif.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, cukup kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai pertimbangan, sehingga kita belum melakukan pertahanan tersebut sampai dengan tadi malam, sesuai jadwal mereka hadir memenuhi panggilan kita untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Brigjen Helfi.

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6