Pemerintah Segera Terbitkan SKB 3 Menteri soal Penetapan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah segera menerbitkan surat keputusan bersama 3 menteri (SKB 3 menteri) soal penetapan 18 Agustus menjadi Hari Libur Nasional tambahan.

Diperbarui 06 Agustus 2025, 13:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah segera menerbitkan surat keputusan bersama 3 menteri (SKB 3 menteri) soal penetapan 18 Agustus menjadi Hari Libur Nasional tambahan.

Dia menargetkan SKB 3 menteri penetapan 18 Agustus menjadi Hari Libur Nasional tambahan terbit paling lambat pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 Agustus diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dia mengaku baru selesai berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait surat keputusan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur usai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI.

Prasetyo berjanji SKB 3 menteri secepatnya diterbitkan.

"Insya Allah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," tutup Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat. Penetapan hari libur ini usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut dia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," jelas Juri.

 

Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memberikan hadiah saat bulan kemerdekaan. Salah satunya menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan supaya masyarakat memperoleh waktu luang untuk memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden seperti dikutip dari Antara, Jumat 1 Agustus 2025.

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata dia.

Juri menuturkan, penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," terang dia.

Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.

Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

 

Sambut HUT ke-80 RI, Mensesneg Instruksikan Pengibaran Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta menteri, pimpinan lembaga negara, hingga kepala daerah untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di kantor masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran bendera ini untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-20/M/S/TU.00.03.07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Surat ini ditujukan untuk Pimpinan Lembaga Megara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri.

Kemudian, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Kepala Perwakilan Rl di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia, hingga Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025, kami mengajak Bapa lbu/Saudara untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025," demikian dikutip Liputan6.com dari surat edaran Mensesneg, Kamis 31 Juli 2025.

 

Libatkan Masyarakat

Selain itu, pimpinan lembaga negara, menteri, hingga kepala daerah diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di kantor masing-masing.

Pemasangan dekorasi, poster, spanduk, balihosesuai dengan Pedoman lndentitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun2025.

"Tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dapat diunduh pada laman https://hut80ri.setneg.go.id," bunyi surat edaran Mensesneg.

Prasetyo juga meminta menteri, pimpinan lembaga negara, hingga kepala daerahmengimplementasikan secara maksimal logo HUT ke-80 RI dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media.

Mulai dari, desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Tak hanya itu, dia meminta agar peringatan HUT ke-80 RI tak diisi dengan kegiatan yang bersifat simbolis saja. Namun, juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah.

"Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektifakan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorongkonstribusi nyata bagi kemajuan bangsa," bunyi surat Mensenseg point keempat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6