Prabowo Berikan Tunjangan Khusus Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Di tahap awal, sebanyak 1.100 tenaga medis yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Diterbitkan 05 Agustus 2025, 05:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden terbitkan Perpres No. 81/2025: tunjangan khusus dokter di DTPK.
  • 1.100 tenaga medis di fasilitas pemerintah daerah terima Rp30 juta/bulan.
  • Tunjangan apresiasi negara, tenaga medis dapat pelatihan dan pembinaan karier.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Dalam tahap awal, sebanyak 1.100 tenaga medis yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan kepegawaian.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam (28/7/2025)

Hasan menjelaskan, wilayah penerima tunjangan diprioritaskan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain keterbatasan akses layanan, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

 

Dapatkan Kesempatan Pelatihan

Tidak hanya itu, para tenaga medis penerima tunjangan juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier untuk menjaga mutu dan profesionalisme pelayanan.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam pernyataan terpisah bulan lalu (28/7).

Menkes menekankan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap dokter yang bertugas di daerah terpencil, sekaligus upaya mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Dorong Peran Aktif Daerah

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi.

Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, khususnya dalam penyediaan anggaran, logistik, dan fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6