Ini Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong

Menkum mengungkapkan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Diperbarui 31 Juli 2025, 23:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Amnesti Hasto dan abolisi Lembong demi persatuan dan perayaan 17 Agustus.
  • Pertimbangan subjektif karena keduanya berkontribusi kepada negara.
  • Abolisi hentikan proses hukum Lembong, amnesti Hasto bersama 1.116 napi lain.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Salah satu pertimbangannya adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Pertimbangan lainnya adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Supratman menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

Oleh sebab itu, Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

Proses Hukum Dihentikan

Dia menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. Sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menggelar rapat konsultasi membahas surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).d

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6