Reaksi Jokowi soal Vonis 3,5 Tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara

Diperbarui 31 Juli 2025, 17:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait suap Komisioner KPU oleh Harun Masiku.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan.
  • Hakim yakini Hasto terlibat pemberian uang Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

Atas vonis Hasto tersebut, Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, ikut menanggapi.

"Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," kata Jokowi di kediaman pribadinya pada Kamis (31/7/2025).

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Seperti diketahui, Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.

Namun, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan

Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli.

Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.

Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/7/2025).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6