Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Kamis (31/7/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil. Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas selama periode pembatasan berlangsung.
Sementara itu, pemilik kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 sebaiknya mencari alternatif transportasi lain atau menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak melanggar aturan.
Ganjil genap masih menjadi kebijakan lalu lintas yang digunakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama stakeholder terkait untuk mengendalikan kepadatan kendaraan.
Advertisement
Hari ini, Kamis (31/7/2025) kendaraan berpelat genap dilarang melintas pada dua periode waktu utama, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Di luar jam-jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas seperti biasa. Kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan hari Sabtu, Minggu, serta tanggal merah atau hari libur nasional.
Pengendara yang tidak memperhatikan aturan ini tetap berisiko dikenakan sanksi, terutama di titik-titik yang telah dipasangi kamera pemantau dan diawasi oleh petugas di lapangan.
Selain itu, tilang elektronik (ETLE) juga masih diberlakukan dan mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis, sehingga pelanggar tetap bisa terkena sanksi meski tidak dihentikan secara langsung oleh petugas.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penting untuk diketahui penegakan ganjil genap tidak hanya bertujuan mengurangi volume kendaraan, tetapi juga mengarahkan masyarakat untuk mempertimbangkan moda transportasi lain yang lebih efisien.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong gaya hidup berkendara yang lebih bijak, termasuk melalui penggunaan transportasi umum atau mobilitas bersama.
Masyarakat disarankan untuk terus memperbarui informasi terkait pelaksanaan ganjil genap, terutama jika terdapat perubahan atau penyesuaian kebijakan dari otoritas terkait.
Dengan mengetahui tanggal dan aturan yang berlaku, pengguna jalan bisa menghindari denda sekaligus mendukung upaya pengurangan kemacetan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4952212/original/010743700_1727200680-WhatsApp_Image_2024-09-25_at_00.30.51_51a13929.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016770/original/001166000_1652066252-20220509-FOTO---GAGE-Herman-5.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Cerdas Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Kamis 31 Juli 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5141127/original/099815900_1740306331-WhatsApp_Image_2025-02-23_at_17.16.36_c4f1b975.jpg)
Agar aktivitas tetap lancar dan kamu terhindar dari sanksi, penting untuk menyiasati aturan ganjil genap dengan langkah-langkah praktis. Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
1. Cek nomor pelat sebelum berangkat
Jangan terburu-buru meninggalkan rumah tanpa memastikan angka terakhir di pelat kendaraanmu. Tanggal hari ini ganjil, jadi hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh melintas saat aturan diberlakukan.
2. Hindari jam-jam pembatasan
Ingat, ganjil genap berlaku dua kali sehari, yaitu dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari dari 16.00 hingga 21.00 WIB. Berkendaralah di luar waktu tersebut jika pelat mobilmu tidak sesuai.
3. Gunakan transportasi umum sebagai alternatif
MRT, TransJakarta, atau ojek online bisa jadi pilihan cerdas saat kendaraan pribadimu tak bisa digunakan. Selain lebih fleksibel, ini juga bisa membantumu menghindari kemacetan.
4. Manfaatkan aplikasi navigasi dengan fitur ganjil genap
Beberapa aplikasi peta kini menyediakan info waktu dan area pembatasan ganjil genap. Gunakan fitur ini untuk merencanakan rute dan waktu tempuh terbaik.
5. Tunda perjalanan yang tidak mendesak
Kalau urusannya bisa dijadwalkan ulang, sebaiknya tunggu waktu yang lebih aman untuk berkendara. Hindari risiko hanya untuk perjalanan yang bisa ditunda.
6. Koordinasi dengan orang terdekat yang pelatnya sesuai
Jika ada teman, tetangga, atau keluarga yang kendaraannya sesuai dengan tanggal hari ini, kamu bisa menumpang atau bergantian mobil demi efisiensi dan kepatuhan.
7. Kerjakan tugas dari rumah jika memungkinkan
Bila sistem kerja mendukung, manfaatkan kesempatan WFH saat pelat kendaraannya tidak sesuai. Hemat waktu, energi, dan terhindar dari sanksi.
8. Pasang pengingat di ponsel tentang jadwal ganjil genap
Rutinitas padat bisa membuatmu lupa aturan yang berlaku. Pengingat digital bisa membantu kamu tetap waspada setiap hari, khususnya saat keluar rumah pagi atau sore.
Dengan mengikuti tips ini, kamu tidak hanya menghindari tilang, tapi juga ikut berperan dalam menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan nyaman bagi semua.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041871/original/088417400_1654259420-Infografis_SQ_17_Kategori_Kendaraan_Pengecualian_di_Ganjil_Genap_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179876/original/014604400_1743665636-20250403-Jakarta-MER_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175380/original/036780300_1742987441-WhatsApp_Image_2025-03-26_at_17.43.47_75a174de.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3143781/original/016275000_1591254377-20200604-Banjir-Rob-Rendam-Pasar-Ikan-Muara-Baru-FANANI-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8582860/original/003906500_1782544025-1000569516.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8669118/original/079782400_1782704998-154851.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8679732/original/063438400_1782727549-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_23.07.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4703802/original/020713200_1704106163-20240101-Ancol-Tahun-Baru-2024-Herman-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5192712/original/033885500_1745198851-1000004621.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4198274/original/006305900_1666263447-Peningkatan_penggunan_jasa_transportasi_umum-ANGGA_3.jpg)