KPK Masih Buru Harun Masiku Meski Hasto Sudah Divonis Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mencari Harun Masiku, buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Diterbitkan 29 Juli 2025, 04:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK terus mencari Harun Masiku meski Hasto sudah divonis dalam kasus yang sama.
  • Harun Masiku harus diadili atas korupsi; masyarakat diminta memberi info.
  • KPK akan pelajari opsi in absentia demi penuntasan kasus Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mencari Harun Masiku, buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Perburuan Harun Masiku tetap dilakukan meskipun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, untuk kasus yang sama.

"KPK masih terus melakukan pencarian dan melacak keberadaan DPO atau tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025) dilansir Antara.

Kata Budi, Harun Masiku harus dibawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku tetap berprogres.

Oleh sebab itu, Budi mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk bisa menyampaikan informasi kabar tersebut kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Ketika ditanya kemungkinan Harun Masiku diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan, Budi mengaku KPK akan mempelajari hal tersebut.

"Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut, apakah memungkinkan atau tidak. Hal yang pasti, KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas," kata Budi.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut yakni, Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangannya, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Hasto Kristiyanto sudah dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sekjen PDIP itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.

 

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6