Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto sudah dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan atas keterlibatannya dalam kasus suap yang dilakukan mantan kader partainya, Harun Masiku terhadap Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Menurut hakim, dakwaan soal terlibat dalam hal perintangan penyidikan tidak terbukti.
Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan lain. Sebab, larangan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatasi tahapan perintangan pada penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Putusan hakim yang menyebut Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan bukan semata-mata dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berupa perintah untuk merendam handphone, tetapi lebih dikarenakan belum dimulainya tahapan penyidikan yang dalam pandangan hakim ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
Advertisement
"Artinya, dalam kasus ini patut dilihat perbuatan perintangan penindakan KPK benar terjadi, namun terdapat kelemahan Pasal 21 yang tidak mencakup waktu penindakan pada waktu sebelum penyidikan," kata Koordinator ICW Almas Sjafrina melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/2025).
Â
Singgung Perintah 'Bapak'
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295365/original/055545500_1753437441-WhatsApp_Image_2025-07-25_at_16.49.12__1_.jpeg)
Almas menambahkan, terlepas dari handphone yang tetap dapat disita KPK, namun adanya perintah 'bapak' yang disampaikan ke Harun untuk merendam ponselnya pada 8 Januari 2020 seharusnya sudah dapat dimaknai sebagai kesengajaan dan adanya niat jahat
"Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak adanya perintah 'Bapak' agar Harun Masiku melarikan diri sebagaimana diungkap oleh jaksa," jelas Almas.
Almas membeberkan, dilihat lini masanya maka penindakan yang dilakukan KPK terkait kasus ini, perintah tersebut kuat dugaan dilatarbelakangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang menyebabkan ditangkapnya Wahyu Setiawan. Rentetan peristiwa inilah yang penting diungkap dalam persidangan.Â
"Di samping perdebatan terjadinya perintangan penyidikan sesuai Pasal 21, dalam konteks mengungkap upaya pelaku korupsi menghindari penindakan, sulitnya upaya penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum seharusnya dibarengi dengan keberanian hakim dalam menggali kebenaran materiil dan niat jahat pelaku," kritik Almas.
Â
Advertisement
ICW Sayangkan Vonis Ringan ke Hasto
Almas menerangkan, dalam perspektif judicial activism, hakim seharusnya mampu dan berani mengatasi permasalahan hukum yang bersifat positivistik demi keadilan substansial. Sebab, Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak kausalitas dari adanya perintah 'Bapak' sebagaimana diungkap oleh jaksa.
Almas melanjutkan, vonis hakim yang memberikan hukuman 3,5 tahun patut disayangkan dan menjadi antiklimaks dalam upaya panjang pengungkapan kasus ini hingga akar-akarnya.
"Vonis tersebut setengah lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 7 tahun. Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman," tegas Almas.Â
"Seharusnya, latar belakang tersebut Hasto itu justru menjadi pemberat hukuman, bukan malah meringankan," imbuhnya.
Karenanya, rendahnya vonis hakim juga patut dikritisi dari aspek bahwa perbuatan menyuap Komisioner KPU sebagai upaya kotor mencoreng integritas pemilu. Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.Â
"Aktor dari peserta pemilu, seperti pengurus partai hingga kandidat seharusnya turut serta menjaga pemilu, termasuk dengan tidak menukar integritas penyelenggara dengan uang suap. Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi," sebut Almas.
Â
Desak Penuntasan Buron Harun Masiku
Almas menggaris bawahi, ICW menilai babak baru suap Harun Masiku masih berjalan antiklimaks dan tidak menunjukkan pengadilan yang progresif. Padahal, kasus ini telah berjalan panjang hingga melewati pemilu selanjutnya.Â
"ICW terus mendesak penegak hukum menuntaskan kasus ini dengan menangkap tersangka Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron," dorong Almas.Â
"Kami meragukan buronnya Harun Masiku dikarenakan kelihaian tersangka bersembunyi, tetapi tidak lepas dari berbagai upaya perintangan hingga keseriusan penegak hukum yang terlalu lambat menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Hasto Kristiyanto," imbuhnya menutup.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069244/original/058522200_1735294743-Infografis_SQ_Hasto_Kristiyanto_Tersangka_dan_Yasonna_Laoly_Dicekal.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295364/original/035384300_1753437441-WhatsApp_Image_2025-07-25_at_16.49.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8328760/original/031601300_1782198579-WhatsApp_Image_2026-06-23_at_10.46.24__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8271320/original/012291400_1782122377-3bf774b3-7c40-4110-b110-a8e2a91efa12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260088/original/075341100_1781552240-WhatsApp_Image_2026-06-16_at_00.59.14.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259137/original/024882300_1781476846-WhatsApp_Image_2026-06-15_at_00.41.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258029/original/027979100_1781286265-62cbaed4-c31f-42c9-be55-901c5db7834d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257012/original/012072300_1781183797-IMG_3300.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256906/original/046879200_1781175775-IMG_5827.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7804297/original/077974200_1780620544-WhatsApp_Image_2026-06-05_at_07.03.10__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7733275/original/085419400_1780538857-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_08.29.11__1_.jpeg)