Kerja Sama Dagang dengan AS, Puan Maharani Minta Pemerintah Tegas Lindungi Data Pribadi WNI 

Puan menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) di tengah potensi pemindahan data ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat.

Diterbitkan 24 Juli 2025, 20:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menanggapi transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat. 

Puan menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) di tengah potensi pemindahan data ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat.

“Pemerintah harus melindungi data pribadi bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, (24/7/2025). 

Puan meminta pemerintah, melalui kementerian terkait, memberi penjelasan terbuka kepada publik mengenai isi kesepakatan dagang tersebut, terutama poin yang menyebut pengakuan AS sebagai negara yang dianggap memiliki perlindungan data memadai oleh hukum Indonesia.

"Jadi harus dijelaskan apakah data pribadi warga Indonesia benar-benar sudah terlindungi, sampai mana batasannya,” tuturnya menambahkan.

 

 

Lembar Fakta AS

Sebelumnya, dalam lembar fakta resmi yang dirilis pihak Gedung Putih, disebutkan bahwa salah satu poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS adalah komitmen Indonesia untuk memungkinkan pemindahan data pribadi ke luar wilayahnya, termasuk ke AS.

Langkah ini disebut akan memfasilitasi kepentingan perusahaan digital AS yang selama ini mendorong reformasi regulasi data di Indonesia. 

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi lembar fakta tersebut.

Lembar fakta itu juga menyebut, "Dalam beberapa minggu ke depan, AS dan Indonesia akan meresmikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna mengamankan manfaat bagi pelaku usaha dan pekerja AS." 

Kesepakatan dagang ini juga mencakup penghapusan hambatan tarif atas lebih dari 99 persen produk ekspor AS ke Indonesia serta komitmen Indonesia dalam meningkatkan standar ketenagakerjaan dan pelarangan kerja paksa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6