Kasus Tom Lembong, Pakar Sebut Hakim Tak Perlu Bukti Aliran Dana

Selama belum ada putusan hukum lain yang membatalkan, maka putusan pengadilan saat ini dianggap sah dan berlaku.

Diperbarui 24 Juli 2025, 17:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Vonis Tom Lembong perkuat unsur pidana kasus impor gula.
  • Proses peradilan independen, sesuai asas keadilan berlaku.
  • Pasal 2 UU Tipikor tak syaratkan niat jahat.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memperkuat adanya unsur pidana dalam kasus impor gula yang menjerat mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.

Suparji menegaskan, anggapan bahwa vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong tidak berdasar. Ia menilai proses peradilan telah berjalan independen sesuai asas keadilan.

“Hakim diintervensi apapun, selama tidak memenuhi unsur pidana maka tidak bisa memutus bersalah,” kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, selama belum ada putusan hukum lain yang membatalkan, maka putusan pengadilan saat ini dianggap sah dan berlaku. “Menjadi hak publik untuk melakukan eksaminasi,” ujarnya.

Suparji mengakui bahwa salah satu titik perdebatan dalam kasus ini adalah tidak ditemukannya aliran dana ke Tom Lembong dan tidak adanya niat jahat dalam kebijakan impor gula yang dikeluarkan.

Namun, kata dia, pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) cukup dengan membuktikan adanya tindakan melawan hukum, memperkaya pihak lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara. “Ya tinggal ditelusuri saja itu terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suparji menjelaskan bahwa dalam penerapan Pasal 2 UU Tipikor, tidak disyaratkan adanya mens rea atau niat jahat. Artinya, seseorang tetap bisa dihukum meski perbuatannya hanya karena kelalaian.

“Tidak ada kalimat ‘dengan sengaja’ dalam pasal tersebut. Ini beda dengan Pasal 3 yang mengandung unsur ‘dengan maksud’. Jadi kalau tidak ada maksud, maka mens rea tidak disyaratkan,” papar Suparji.

Tergolong Ringan

Suparji menilai hukuman 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Tom Lembong tergolong ringan, mengingat ancaman minimal untuk Pasal 2 adalah 4 tahun penjara.

“Kenapa tidak pakai Pasal 3? Karena pasal itu mensyaratkan adanya maksud atau niat jahat. Di sini, tidak terbukti ada niat itu,” jelasnya.

Menurut Suparji, hakim tidak menjatuhkan vonis bebas karena unsur pidana dalam Pasal 2 telah terbukti secara faktual, termasuk adanya perusahaan yang diuntungkan serta pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Dakwaan jaksa terbukti. Hakim memberikan putusan yang sesuai dengan pembuktian di persidangan, meskipun tidak mengabulkan tuntutan tujuh tahun,” kata Suparji menegaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6