Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), secara konsisten menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban masyarakat kurang mampu. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menjadi andalan dalam upaya peningkatan kesejahteraan.
Program-program ini dirancang untuk menjangkau keluarga prasejahtera yang membutuhkan dukungan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan pangan. Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memeriksa status penerimaan bansos secara mandiri, baik melalui platform daring maupun dengan cara luring.
Pengecekan status penerima bansos ini sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak. Dengan adanya akses informasi yang mudah, transparansi penyaluran bansos dapat terjaga, serta masyarakat dapat aktif memantau hak-haknya sebagai penerima manfaat.
Advertisement
Cara Cek Bansos Kemensos (PKH dan BPNT)
Pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web resmi atau aplikasi seluler yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial. Proses ini dirancang agar setiap warga negara dapat mengakses informasi terkait status bantuan mereka secara cepat dan akurat.
1. Melalui Situs Web Resmi Kemensos
Untuk melakukan pengecekan bansos Kemensos melalui situs web, Anda perlu mengunjungi portal resmi yang telah disediakan. Pastikan koneksi internet stabil untuk kelancaran proses pencarian data. Langkah ini merupakan cara paling umum dan mudah diakses oleh banyak orang.
- Buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pada tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos", masukkan informasi wilayah Anda secara lengkap, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Ketik 4 huruf kode verifikasi (captcha) yang muncul dalam kotak kode untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.
- Klik tombol "Cari Data". Sistem akan segera menampilkan status bantuan Anda, termasuk informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selain melalui situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi seluler yang dapat diunduh untuk melakukan pengecekan bansos. Aplikasi ini menawarkan kemudahan akses melalui perangkat smartphone Anda, memungkinkan pengecekan kapan saja dan di mana saja.
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial RI dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Buka aplikasi dan pilih menu "Buat Akun" jika Anda adalah pengguna baru yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri Anda sesuai KTP, unggah foto KTP, dan lakukan swafoto mengikuti instruksi yang diberikan.
- Setelah akun Anda berhasil terverifikasi, masuk (login) dengan akun yang sudah terdaftar sebelumnya.
- Pilih menu "Cek Bansos". Lengkapi data yang diminta, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Nama sesuai KTP Anda.
- Klik tombol "Cari Data". Jika Anda terdaftar sebagai penerima, data akan muncul dengan detail informasi bantuan.
3. Pendaftaran dan Pembaruan Data
Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun belum terdaftar, terdapat mekanisme pendaftaran yang dapat ditempuh. Calon penerima bantuan PKH harus terlebih dahulu mendaftar dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pembaruan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sangat penting agar penerima tetap terverifikasi dan bantuan dapat terus disalurkan. Perubahan kondisi ekonomi, kepindahan domisili, atau status kependudukan dapat memengaruhi kelayakan penerimaan bantuan.
Pembaruan data dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat dengan membawa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya. Petugas akan membantu menginput data melalui aplikasi SIKS-NG yang terintegrasi dengan sistem Kemensos.
Advertisement
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Program ini berfokus pada intervensi di bidang kesehatan dan pendidikan, mendorong keluarga penerima manfaat untuk memenuhi hak-hak dasar mereka.
PKH memberikan bantuan tunai secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
1. Kriteria Penerima PKH
Agar dapat menerima bantuan PKH, penerima wajib memenuhi serangkaian kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan tujuan program.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan berdasarkan data yang valid.
- Memiliki komponen yang masuk kategori bantuan, seperti ibu hamil atau menyusui (maksimal dua kali kehamilan), anak usia dini (0-6 tahun), anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), lansia 70 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat.
- Tidak sedang menerima bantuan dari program lain yang tidak diperbolehkan digabung, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu PKH sebagai identitas penerima bantuan.
Â
2. Jadwal Pencairan PKH
Pencairan PKH dilakukan secara berkala dalam empat tahap selama satu tahun anggaran. Jadwal ini dirancang untuk memastikan distribusi bantuan yang teratur dan dapat diantisipasi oleh para penerima manfaat.
- Tahap 1: Januari hingga Maret.
- Tahap 2: April hingga Juni.
- Tahap 3: Juli hingga September.
- Tahap 4: Oktober hingga Desember.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau dapat juga melalui Kantor Pos terdekat. Penting untuk diingat bahwa tanggal pencairan dapat sedikit berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan dan kesiapan penyalur.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini juga dikenal sebagai Bansos Sembako, merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang berfokus pada ketahanan pangan keluarga berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan meringankan beban pengeluaran harian masyarakat.
BPNT hadir dalam bentuk bantuan kebutuhan pokok, yang dapat berupa beras dan uang tunai. Tujuannya adalah untuk memastikan keluarga penerima manfaat memiliki akses terhadap pangan bergizi dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.
1. Kriteria Penerima BPNT
Penerima BPNT harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkan. Kriteria ini mencakup beberapa aspek demografi dan ekonomi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang masih berlaku.
- Keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi bantuan.
- Berasal dari kelompok prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau keluarga dengan anak usia sekolah.
2. Besaran Bantuan BPNT
Jumlah bantuan BPNT telah ditetapkan secara seragam untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran ini dirancang untuk memberikan dukungan yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan pangan dasar.
- Jumlah bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Dana ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi di jaringan e-Warong atau mitra dagang yang bekerja sama dengan Bank Himbara, memastikan dana digunakan untuk kebutuhan pokok.
- BPNT dicairkan dalam 4 tahap setiap tahun, dengan total penerimaan per tahap sebesar Rp600.000, memberikan fleksibilitas bagi penerima.
3. Jadwal Pencairan BPNT
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap setiap triwulan, mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Jadwal ini membantu penerima untuk mengantisipasi kapan dana bantuan akan tersedia.
- Tahap 1: Januari hingga Maret.
- Tahap 2: April hingga Juni.
- Tahap 3: Juli hingga September.
- Tahap 4: Oktober hingga Desember.
Pencairan dana dapat dilakukan melalui rekening bank Himbara yang telah ditentukan atau melalui Kantor Pos terdekat. Informasi mengenai jadwal pasti dan lokasi pencairan biasanya akan diumumkan oleh pihak terkait di tingkat daerah.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/146/original/027423100_1766886277-16128480287441.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4739836/original/047779700_1707577782-e73e31b1-41a4-4d4e-a278-56109c27ef68.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3443072/original/098295500_1619676836-044625300_1587565300-20200422-Penyaluran-Bansos-6.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264303/original/054619900_1782106281-AP26172737361128.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260726/original/045162900_1781650279-Mohammad_Mohebi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260101/original/022902800_1781568480-063_2281783911.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8456333/original/005196400_1782354547-063_2282682114.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476731/original/083749300_1768796381-000_936R8YN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260720/original/014464000_1781645481-HK9wcDqXAAAOMgO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588614/original/072775000_1695698566-20230926-Bansos-Beras-Arbas-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258254/original/075445200_1781330306-Tugas__34_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6370179/original/076427000_1779245274-unnamed__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259252/original/032597200_1781493073-bansos_kemensos_fic.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319153/original/007607300_1755506626-bansos.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8157523/original/061523700_1781011760-Menteri_Koordinator__Menko__Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-9_Juni_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259261/original/078355800_1781493544-3549582318816429688.jpeg)