Stafsus Nadiem Makarim Keluar dari Indonesia Sejak 13 Mei 2025, Ini Bocoran Rute Penerbangannya

Stafsus Nadiem Makarim yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023 terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 lalu.

Diperbarui 23 Juli 2025, 17:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jurist Tan, stafsus Nadiem Makarim, jadi tersangka korupsi Chromebook.
  • Imigrasi catat JT terbang ke Singapura 13 Mei 2025, via Soekarno Hatta.
  • Kejagung terbitkan DPO karena JT 3 kali mangkir pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi membocorkan Jurist Tan (JT) stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023 terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 lalu.

“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 Pukul 15:05:08 melalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Menurut Yuldi, berdasarkan data perlintasan per tanggal 17 Juli 2025 pukul 17.30, tersangka Jurist Tan tidak berada di Indonesia.

“Dari Pengecekan pada Sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines SQ0961,” kata dia.

Jurist Tan jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook. Namun saat ini, dia berada di luar negeri sehingga belum dilakukan penahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk tersangka Juris Tan.

“Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO, dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

Menurut Qohar, Juris Tan telah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak kunjung hadir. Lewat kuasa hukumnya, tersangka mencoba memberikan keterangan secara tertulis.

“Tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6