Momen Hari Anak Nasional 2025, DPR Usulkan Kurikulum Cegah Pencabulan

Momen Hari Anak Nasional (HAN) 2025 dimanfaatkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, untuk mendorong pemerintah agar serius merancang kurikulum anti pencabulan di sekolah dan pesantren.

Diterbitkan 23 Juli 2025, 10:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Momen Hari Anak Nasional (HAN) 2025 dimanfaatkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, untuk mendorong pemerintah agar serius merancang kurikulum anti pencabulan di sekolah dan pesantren.

Dia menyebut, kedua tersebut penting mengingat sebagai ruang paling mulia untuk menumbuhkan karakter anak bangsa.

"Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak-anak kini berubah menjadi arena teror, tempat di mana kepercayaan dilukai dan harapan dikhianati," kata Lalu dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Politikus PKB itu mengungkapkan data terbaru dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2024. Jumlah ini melonjak tajam dari tahun-tahun sebelumnya.

"Ironisnya, 42 persen diantaranya adalah pencabulan, menjadikannya bentuk kekerasan paling dominan di satuan pendidikan. Sebanyak 36 persen kasus bahkan terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pesantren dan madrasah," kata dia.

Menurut Lalu, tidak sedikit korban yang merupakan anak-anak usia SD dan SMP. Yang lebih memilukan, kata dia, pelakunya adalah mereka yang dipercaya membimbing, guru, ustaz, hingga pengasuh pondok pesantren.

"Ini bukan lagi soal moral individu. Ini soal sistem. Maka, negara harus hadir dengan langkah struktural," katanya.

 

Negara Lain Sudah Menerapkan

Karena itu, Lalu menekankan bahwa sudah saatnya semua pihak tidak hanya berbicara soal sanksi dan penindakan, tetapi juga mendorong pencegahan secara sistemik melalui kurikulum nasional yang berani menyentuh akar persoalan.

Menurutnya, saat ini Indonesia memerlukan kurikulum khusus pencegahan pencabulan di satuan pendidikan, baik formal maupun berbasis keagamaan seperti pesantren.

"Kurikulum ini harus dirancang lintas disiplin, menginspirasi rasa hormat terhadap tubuh, mengajarkan batasan, mengenalkan hak-hak anak, serta membangun keberanian untuk berkata 'tidak' terhadap pelecehan," kata dia.

Lalu mencontohkan di beberapa negara Eropa seperti Belanda, Jerman, dan Swedia, yang sudah lama menerapkan pendidikan seksual berbasis perlindungan anak (child protection curriculum).

Dia mengatakan di Belanda, program 'Kriebels in je buik' (Butterflies in your stomach) dimulai sejak anak usia dini, bukan untuk mengajarkan seksualitas semata, tetapi untuk membangun pemahaman tentang batas tubuh, rasa aman, dan kepercayaan diri menolak sentuhan yang tidak nyaman.

Sementara itu, di Swedia, pendekatan komprehensif terhadap pendidikan relasi dan seksualitas telah dimasukkan dalam kurikulum sejak tahun 1955, terus disempurnakan seiring waktu. Hasilnya, bukan hanya kasus pelecehan yang turun, tetapi kesadaran sosial kolektif terhadap pentingnya keselamatan anak meningkat secara signifikan.

 

Indonesia Jangan Sampai Tertinggal

Oleh karena itu, Lalu berharap Indonesia tidak tertinggal dengan upaya membumihanguskan pencabulan di lingkungan pendidikan. Dia menyatakan pemerintah bersama DPR RI dapat memulai 4 langkah strategis.

Pertama, dengan penyusunan kurikulum berbasis pencegahan pencabulan di sekolah dan pesantren berbasis budaya lokal dan nilai agama.

"Kedua, pelatihan guru, pembina pesantren, dan seluruh tenaga kependidikan untuk memahami etika relasi kekuasaan dan sensitivitas perlindungan anak," katanya.

Ketiga, kata Lalu, melalui mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban. Terrmasuk, di pesantren yang selama ini tertutup dari pengawasan eksternal.

Selanjutnya, keempat dengan pemodelan sekolah dan pesantren percontohan sebagai zona aman (Safe School and Pesantren Zone). Langkah ini untuk menunjukkan keberhasilan pendekatan preventif.

"Saya percaya, bangsa ini masih memiliki nurani. Tapi nurani itu harus diperkuat oleh kebijakan yang berpihak dan regulasi yang tegas. Kita tidak bisa lagi menormalisasi kekerasan atas nama pendidikan. Kita tidak bisa diam saat tubuh dan jiwa anak-anak kita dihancurkan oleh mereka yang sejatinya harus menjadi pelindung," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6