APBD DKI Jakarta 2025 Diusulkan Naik Rp500 Miliar Jadi Rp91,86 Triliun

Kebijakan umum dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 itu, mencakup kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah

Diperbarui 16 Juli 2025, 19:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wagub DKI teken perubahan KUA-PPAS 2025 bersama DPRD.
  • Rancangan perubahan APBD 2025 menjadi Rp91,86 triliun, naik 0,57%.
  • Pendapatan daerah direncanakan Rp84,80 triliun, naik 3,76% dari APBD 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno, menandatangani Persetujuan Bersama dengan Pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan umum dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 itu, mencakup kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ia menjelaskan, kebijakan pendapatan daerah mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah lainnya yang sah, serta pendapatan transfer.

Rano merinci, total Rancangan Perubahan APBD DKI Jakarta 2025 menjadi sebesar Rp91,86 triliun. Angka ini meningkat 0,57 persen atau Rp500 miliar dari APBD murni 2025.

"Naik sebesar 0,57 persen dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,34 triliun," kata Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Sementara itu, Pendapatan Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp84,80 triliun atau naik sebesar 3,76 persen, dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp81,73 triliun.

"Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp54,19 triliun; Pendapatan Transfer sebesar Rp30,08 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp524,09 miliar," jelas Rano.

Rencana Pendapatan Asli Daerah

Kemudian, Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp48 triliun, retribusi daerah sebesar Rp1,39 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp774 miliar, serta Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp4,02 triliun.

"Sedangkan Pendapatan Transfer diharapkan sebesar Rp30,08 triliun yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat. Selanjutnya untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah diharapkan sebesar Rp524,09 miliar, yang berasal dari pendapatan hibah," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6