Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ujar Tom Lembong saat ditemui setelah sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025) dilansir Antara.
Tom Lembong menyebut bahwa secara fakta, dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian dan sulit diprediksi, sehingga semua bisa terjadi.
Advertisement
Oleh karena itu, dia mengaku akan terus fokus di dalam proses persidangan, termasuk proses pembelaan, agar suasana antara tim penasihat hukum, keluarga, sahabat, hingga pemangku kepentingan bisa berjalan kondusif dan seoptimal mungkin.
Terlepas apa pun hasil sidang putusan, menurut Tom Lembong, baginya sudah mencapai sebuah kemenangan karena kinerja timnya yang luar biasa.
"Ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya. Itu yang bisa kami harapkan," ucap Tom.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Di kesempatan yang sama, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta izin kepada Majelis Hakim agar kliennya dapat menjalani pengobatan di rumah sakit. Ia menyebut jadwal berobat Tom Lembong sudah tertunda lebih dari dua minggu.
"Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucap Ari seperti dilansir dari Antara.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua meminta agar tim penasihat hukum Tom Lembong melengkapi pengajuan tersebut dengan surat rekomendasi dari dokter.
Baca juga Saksi Ahli Usul Jokowi Dihadirkan Jadi Saksi Sidang, Ini Respons Tom Lembong
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152552/original/005974000_1741254084-20250306-Sidang_Thom-ANG_8.jpg)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.
Ia dianggap bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat (4/7/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia diduga menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi. Mereka adalah produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula kristal putih untuk pasar umum.
Lebih jauh lagi, Tom Lembong dinilai tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola pengendalian pasokan dan harga gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta kemungkinan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset.
Â
Advertisement
Tom Lembong Heran dan Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa, yakni pidana 7 tahun penjara di kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Menurut Tom Lembong, dia mendengarkan secara cermat dan mencatat dengan teliti setiap pembacaan surat tuntutan tersebut. Sepanjang persidangan, dia mencari di mana letak penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan, yang sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan atau 20 kali momen sidang.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja dari pada Kejaksaan Agung," jelas dia.
Lebih lanjut, secara pribadi Tom Lembong menyatakan siap menghadapi tuntutan apa pun atas perkara yang menjeratnya. Hal itu ditunjukkan lewat sikapnya yang kooperatif selama menjadi saksi kasus importasi gula, hingga berstatus terdakwa.
"Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasihat hukum. Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," Tom Lembong menandaskan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986758/original/051461700_1730372618-Infografis_SQ_Kronologi_Mantan_Mendag_Tom_Lembong_Jadi_Tersangka_Kasus_Impor_Gula.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675056/original/096398500_1780469939-1000436835.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709839/original/047593100_1782789385-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T101408.733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152551/original/029068700_1741254073-20250306-Sidang_Thom-ANG_7.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8712794/original/064500200_1782794576-0b57d3db-6604-4d4b-999f-4fa4afedacea.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8712132/original/047767800_1782793549-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710069/original/043149700_1782789904-78571.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8467910/original/066899800_1782369986-43659.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571518/original/019032300_1777628631-Tips_Jual_Beli_HP_Bekas_Aman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4295762/original/070036900_1674104872-ilustrasi_korupsi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244425/original/068669400_1669778962-ilustrasi_korupsi.jpeg)