Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Versi Jawa Pos

Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau menyampaikan, pelaporan tersebut dilakukan pada 13 September 2024, sehingga terhitung sudah 10 bulan sebelum keluar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

Diperbarui 15 Juli 2025, 05:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional. Perkara tersebut dilaporkan oleh PT Jawa Pos.

Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau menyampaikan, pelaporan tersebut dilakukan pada 13 September 2024, sehingga terhitung sudah 10 bulan sebelum keluar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk meluruskan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” tutur Tonic di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Dia menegaskan, penanganan perkara yang dilaporkan kliennya tidak tiba-tiba penetapan sebagai tersangka. Sudah ada berbagai rangkaian proses panjang untuk kepolisian menentukan kepolisian sikap.

“Harapan kami dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak, siapapun juga, masyarakat atau apapun bisa lebih memahami duduk perkara yang selama ini menjadi pembicaraan, mungkin di media masa juga, agar supaya tidak terjadi salah paham tentunya,” kata Tonic.

Anggota tim kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Tangkau menambahkan, perkara itu bermula dari upaya PT Jawa Pos untuk menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan yang masih diatasnamakan para mantan direksinya. Di mana akhirnya terpaksa ditempuh suatu upaya hukum.

“Laporan ini adalah menyangkut dugaan penyimpangan terkait PT Dharma Nyata Pers, atau yang kita kenal dengan Tabloid Nyata, adalah sebagai anak perusahaan PT Jawapos yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan secara hukum serta finansial terafiliasi langsung dengan perusahaan induk PT Jawa Pos,” ungkap Daniel.

Menurutnya, sejak awal kerjasama pendirian PT Dharma Nyata Pers telah tercatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos, di dalam berbagai dokumen. Sementara, Nany Widjaja di dalam berbagai rapat dan dokumen hukum seperti akta autentik dan lainnya, menyatakan bahwa saham di PT Dharma Nyata Pers hingga setoran-setoran modal adalah mutlak milik Jawa Pos.

“Nah yang menjadi persoalan adalah sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017 dari induk atau kita sebut holding PT Jawa Pos, DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawapos di PT DNP,” ujarnya.

“Kemudian juga diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos,” sambung dia.

Padahal, kata Daniel, sebelumnya PT Dharma Nyata Pers memberikan dividen kepada Jawa Pos secara rutin. Fakta kunci dalam perkara itu pun terungkap dengan adanya dokumen-dokumen yang diberikan oleh Jawa Pos, yaitu pertama, puluhan dokumen perseroan dan akta autentik yang ditanda tangani oleh Nany Widjaja dan Dahlan Iskan.

“Yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos. Kedua, keadaan-keadaan faktual tentang PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos yang sulit dipungkiri. Satu, adanya logo Jawa Pos Group dalam berbagai persuratan, kop-surat DNP atau kita kenal tadi Tabloid Nyata,” ungkapnya.

“Jawa Pos juga menempatkan direksi-direksi Jawa Pos sebagai komisaris utama di DNP. Jadi korelasi-korelasi inilah yang menjadi sebuah keadaan-keadaan faktual tentang posisi DNP sebagai anak perusahaan, dan masih banyak lainnya yang mana seluruh bukti-bukti ini telah diserahkan oleh Jawa Pos kepada pihak kepolisian,” Daniel menandaskan.

 

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka dengan Permohonan PKPU

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di balik kabar penetapan tersangka terhadap kliennya yang beredar luas di media. Ia menduga langkah tersebut bisa saja berkaitan dengan upaya hukum perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.

"Apakah penetapan ini memiliki keterkaitan dengan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh klien kami terhadap pelapor? Atau apakah hal ini berkaitan dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” kata Johannes dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (8/7/2025).

Menurut Johannes, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun terkait status hukum Dahlan Iskan, meski informasi penetapan tersangka telah beredar di publik. Ia menyayangkan mengapa pihak kuasa hukum justru tidak mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari otoritas penegak hukum.

“Kalau benar klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami sangat menyayangkan karena tidak ada surat pemberitahuan resmi, padahal kami adalah pihak yang secara langsung terkait. Yang terjadi justru kabar tersebut lebih dulu beredar di media,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses gelar perkara yang disebut-sebut berlangsung pada 2 Juli 2025. Menurut Johannes, Dahlan Iskan tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan untuk hadir dalam proses tersebut.

“Terakhir, klien kami diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Kami bahkan telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan karena ada perkara perdata yang berjalan. Permohonan itu dikabulkan penyidik. Lalu mengapa tiba-tiba dikabarkan telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?” ujarnya.

Lebih jauh, Johannes mengungkap bahwa perkara ini sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, kuasa hukum pelapor disebut menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.

“Namun sekarang, klien kami diposisikan seolah sebagai terlapor, bahkan disebut sudah menjadi tersangka. Ini ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Dahlan Iskan memiliki kontribusi besar dalam membesarkan Jawa Pos dan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang adil.

“Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kami juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Johannes.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6