Berkas Dinyatakan Lengkap, Jonathan Frizzy Resmi Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana mengatakan, seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti.

Diterbitkan 11 Juli 2025, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejari Tangerang terima tahap dua kasus vape etomidate dengan tersangka Jonathan Frizzy.
  • Penahanan Ijonk ditunda karena kondisi medis pasca operasi dan akan diperiksa di RSUD.
  • Ijonk terancam 12 tahun penjara atau denda 5 M karena inisiasi penyelundupan vape.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung zat etomidate yang melibatkan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk, Jumat (11/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana mengatakan, seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti.

“Untuk berkas Ijonk, sudah kita nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh Jaksa. Hari ini, kami menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Namun, penahanan terhadap Ijonk belum bisa diputuskan hari ini. Berdasarkan keterangan penyidik dan surat keterangan dari dokter pribadi, Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan.

Untuk memastikannya, Kejaksaan akan membawa Ijonk ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.

“Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pasca-operasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan. Karena itu, hari ini akan kami bawa ke RSUD Kota Tangerang,” jelas Made.

 

Tunggu Hasil Pemeriksaan Medis

Keputusan mengenai penahanan akan diambil setelah hasil pemeriksaan medis keluar. Jika dokter menyatakan kondisi Ijonk sehat dan layak ditahan, maka akan langsung dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.

Namun jika dinyatakan perlu rawat jalan, maka Jaksa akan menerapkan bentuk penahanan lain seperti tahanan rumah.

“Kalau kondisi sakit, Lapas pun tidak akan menerima. Tapi jika dokter menyatakan sehat, penahanan akan dilakukan di lapas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter,” tegasnya.

Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa. Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka.

“Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape yang mengandung etomidate,” kata Made.

 

Ancaman Hukuman Pidana

Dalam perkara ini, Ijonk disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," tegas Made.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6