ATVSI Dukung Komisi I DPR Rampungkan Revisi UU Penyiaran

Dave menegaskan revisi UUP merupakan inisiatif DPR untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan era digital saat ini.

Diperbarui 10 Juli 2025, 17:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • ATVSI dukung revisi UUP oleh Komisi I DPR RI agar sesuai era digital.
  • Revisi UUP penting karena prosesnya sudah berjalan 13 tahun lamanya.
  • Komisi I apresiasi masukan ATVSI yang dianggap konkret dan relevan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi I DPR RI dalam mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Penyiaran (UUP).

Hal itu disampaikan dalam forum kunjungan kerja Komisi I DPR RI di Medan, yang juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan sektor penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UUP, Dave Laksono, menegaskan bahwa revisi UUP merupakan inisiatif DPR untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan era digital saat ini.

"Melalui forum ini kami berharap masukan dari para pemangku penyiaran, melalui pertanyaan yang sudah kami sampaikan sebelumnya dan sesi diskusi tanya jawab. Kami akan menyelesaikan revisi UUP ini," kata Dave.

ATVSI yang hadir dalam forum tersebut memberikan tanggapan atas lima pertanyaan yang diajukan Komisi I DPR RI, antara lain terkait kesiapan industri televisi, tantangan yang dihadapi, kualitas dan kuantitas SDM, respons terhadap era digital, serta kebutuhan regulasi baru di era multiplatform.

"ATVSI menyampaikan masukan atas lima pertanyaan Komisi I DPR RI tentang kesiapan, kendala, kualitas dan kuantitas SDM, respons TV, dan pengaturan atau regulasi di era multiplatform," ujar Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar.

Selain Gilang, hadir pula Adi Sumono selaku Ketua Komisi Komunikasi Publik ATVSI dan Wida Wahyu Widyawati sebagai Kepala Sekretariat ATVSI.

 

Dukung Penyelesaian Revisi UU Penyiaran

Masukan dari ATVSI mendapat apresiasi dari anggota Komisi I DPR RI, termasuk Syahrul Aidi Maazat dan Sukamta. Keduanya menilai jawaban ATVSI konkret dan langsung menjawab pokok pertanyaan.

"Kami minta yang lain agar memberikan jawaban seperti yang disampaikan ATVSI," kata Syahrul Aidi Maazat.

Sementara itu, Sukamta menyoroti perlunya penyesuaian definisi penyiaran agar tetap relevan di era digital. “Atas jawaban ATVSI, kami sampaikan bahwa definisi penyiaran akan disesuaikan sehingga relevan dengan era digital,” ujar Sukamta.

Gilang menegaskan, ATVSI mendukung penuh penyelesaian revisi UU Penyiaran yang telah berjalan lebih dari satu dekade.

"ATVSI menyambut baik upaya Komisi I DPR RI untuk menyelesaikan revisi UUP karena sudah sekitar 13 tahun proses ini berjalan," katanya.

Selain ATVSI, forum tersebut juga dihadiri Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara M.A. Effendy Pohan, Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ketua KPID Sumut, serta Kepala TVRI dan RRI Sumatera Utara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6