Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 4 Juli 2025

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa meski jelang akhir pekan, Jumat (4/7/2025).

Diterbitkan 04 Juli 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa meski jelang akhir pekan, Jumat (4/7/2025).

Walau sebagian masyarakat mulai mengurangi aktivitas dan bersiap menghadapi akhir pekan, aturan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ini masih dijalankan oleh pemerintah provinsi.

Pada Jumat (4/7/2025) yang merupakan angka genap, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap saja yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di ruas-ruas tertentu selama jam operasional yang ditentukan.

Penerapan ganjil genap Jakarta telah menjadi kebijakan rutin yang tidak terpengaruh oleh suasana akhir pekan. Justru pada hari-hari menjelang libur, mobilitas masyarakat cenderung meningkat karena banyak yang mulai merencanakan perjalanan keluar kota atau menjalankan kegiatan akhir pekan lebih awal.

Hal inilah yang membuat sistem ganjil genap tetap dianggap relevan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menekan lonjakan kendaraan pribadi.

Kendati hari Jumat seringkali diasosiasikan sebagai hari yang lebih santai, terutama karena waktu kerja yang umumnya lebih pendek, pelaksanaan ganjil genap tidak mengalami perubahan.

Jadwalnya masih terbagi dalam dua sesi utama yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Warga diimbau menyesuaikan waktu keberangkatan dan pelat nomor kendaraan agar tidak terkena sanksi administratif.

Selama pemberlakuan ganjil genap Jakarta, pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan.

Penerapan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Kebijakan ganjil genap bukan hanya sekadar pengaturan lalu lintas, melainkan juga bagian dari budaya tertib berkendara yang terus dibangun di kota metropolitan seperti Jakarta.

Dengan konsistensi penerapan dan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, diharapkan Jakarta bisa bergerak ke arah sistem mobilitas yang lebih tertata dan efisien, termasuk pada hari-hari menjelang akhir pekan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

8 Cara Aman Berkendara Saat Ganjil Genap Berlaku Jumat 4 Juli 2025

Jumat kerap menjadi hari yang dinanti karena menandai penghujung aktivitas kerja. Namun, di Jakarta, hari Jumat bukan berarti bebas dari kebijakan ganjil genap.

Pada Jumat (4/7/2025), sistem ganjil genap tetap diberlakukan seperti biasa, karena statusnya masih merupakan hari kerja aktif. Tanggal yang jatuh pada angka genap mengharuskan kendaraan berpelat nomor genap saja yang dapat melintas di jam dan lokasi tertentu.

Bagi warga yang tetap harus beraktivitas, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan agar perjalanan tetap nyaman dan terhindar dari pelanggaran:

1. Pastikan pelat nomor kendaraan Anda berakhiran angka genap

Kendaraan yang memiliki pelat berakhir 0, 2, 4, 6, atau 8 boleh melintas hari ini. Jika kendaraan Anda berpelat ganjil, sebaiknya hindari jam pemberlakuan ganjil genap atau gunakan transportasi alternatif.

2. Hindari jam padat ganjil genap

Ingat, ganjil genap berlaku pada dua sesi waktu: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur keberangkatan di luar jam tersebut bisa menyelamatkan Anda dari risiko tilang.

3. Gunakan kendaraan umum untuk efisiensi

MRT, TransJakarta, KRL, dan LRT tetap beroperasi penuh pada hari Jumat. Moda ini bisa menjadi pilihan utama, terutama bagi Anda yang tidak ingin terjebak aturan lalu lintas.

4. Manfaatkan transportasi daring dengan pelat yang sesuai

Jika harus menggunakan mobil, layanan ride hailing bisa membantu. Pastikan kendaraan yang dipesan memiliki pelat nomor genap agar tidak melanggar aturan.

5. Manfaatkan aplikasi navigasi real-time

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberi info lalu lintas sekaligus menunjukkan jalur alternatif yang tidak terkena ganjil genap.

6. Tunda perjalanan non-mendesak ke luar jam ganjil genap

Jika Anda tidak memiliki keperluan mendesak di pagi atau sore hari, lebih baik tunda aktivitas hingga malam hari atau selesaikan lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB.

7. Cek informasi terbaru dari sumber resmi

Ikuti akun resmi Dinas Perhubungan atau Pemprov DKI untuk mendapatkan pembaruan aturan atau potensi perubahan jadwal secara mendadak.

8. Hindari pelanggaran demi kenyamanan jangka panjang

Pelanggaran ganjil genap bukan hanya soal denda, tapi juga bisa mengganggu agenda dan membuang waktu. Disiplin menjadi kunci mobilitas yang aman.

Meskipun Jumat sering kali lebih fleksibel dari hari kerja lainnya, kebijakan ganjil genap tetap diterapkan secara penuh. Dengan perencanaan yang tepat dan pemilihan moda transportasi yang sesuai, Anda tetap bisa beraktivitas dengan lancar tanpa khawatir terkena sanksi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6