Sidang Tuntutan Hasto, Puan: Jangan Sampai Ada Hal yang Tidak Berkeadilan

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini Kamis (3/7/2025). Ketua DPP PDIP Puan Maharani berharap proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto berjalan baik dan menghasilkan putusan terbaik.

Diterbitkan 03 Juli 2025, 12:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Puan Maharani harap putusan terbaik dan proses hukum yang adil untuk Hasto.
  • Hasto yakini supremasi hukum bermartabat, tuntaskan pledoi prinsip morality of law.
  • Hasto soroti kejanggalan upaya pengulangan perkara inkrah, rekonstruksi hukum direkayasa.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2025)

Ketua DPP PDIP Puan Maharani berharap putusan terbaik untuk Hasto. “Ya, yang terbaik, dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2025).

Puan berharap putusan atau tuntutan harus adil. “Jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hasto kembali menegaskan keyakinannya terhadap supremasi hukum yang bermartabat dan berkeadilan jelang sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2025).

Hasto menyampaikan bahwa dirinya telah menuntaskan penyusunan pledoi yang menitikberatkan pada prinsip “morality of law” dan “due process of law”.

Dalam pernyataan sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyampaikan refleksi atas seluruh proses persidangan yang telah ia jalani. Mengenakan rompi oranye dengan nomor 18, ia menyebut simbol itu sebagai penanda keyakinannya bahwa kebenaran akan menang — Satyam Eva Jayate.

“Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang - Satyam Eva Jayate,” ujar Hasto.

Proses Sidang

Ia menyoroti bahwa selama proses sidang, terungkap sejumlah kejanggalan dalam upaya pengulangan perkara yang telah memiliki putusan inkrah pada 2020. Menurutnya, rekonstruksi hukum yang terjadi dalam perkara ini mengandung rekayasa dan tidak menunjukkan bukti hukum yang mengarah pada dakwaan JPU.

“Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk dakwaan JPU. Tetapi kami pahami bahwa tugas penuntut umum memang untuk menuntut,” ujarnya.

Namun di balik itu, Hasto mengisyaratkan bahwa pledoi yang akan dibacakannya pekan depan akan menjadi momen penting dalam membela prinsip-prinsip hukum yang adil dan bermoral.

Good news-nya, pledoi sudah saya selesaikan. Tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6