Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menggarisbawahi pentingnya membedakan istilah relapse dengan residivis dalam kasus narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Menurut Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, penggunaan istilah residivis tidak pas disematkan kepada pengguna yang kembali mengonsumsi narkoba setelah menjalani proses rehabilitasi.
"Kita melihat dari sisi hukum yang berbeda. Jangan kita samakan pengguna narkoba yang berulang itu dengan residivis. Itu dua hal yang sangat berbeda. Residivis adalah pengulangan kejahatan. Kalau orang-orang yang menggunakan narkoba itu bukan residivis, itu adalah relapse, karena dia ketergantungan," kata Marthinus saat wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa (1/7/2025).
Advertisement
Marthinus menjelaskan, residivis secara hukum hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana yang mengulangi kejahatannya.
Sementara itu, relapse adalah kondisi yang terjadi pada saat proses penyembuhan adiksi. Sehingga, pengguna yang kambuh setelah menjalani rehabilitasi menunjukkan bahwa mereka belum sepenuhnya pulih.
"Maka kita tidak bisa melihat dia sebagai penjahat. Tapi melihat dia sebagai orang yang sakit yang harus diobati, dipedulikan. Dalam arti dia korban. Bayangkan seorang yang ketergantungan obat, kita bawa ke penjara. Itu tambah sakit dia," ujar Marthinus.
"Tapi kalau kita bawa ke pusat rehab, kita rehabilitasi, kita intervensi, sarap-sarapnya rusak, kita obati. Kemudian kita mengurangi ketergantungan perlahan-lahan dengan intervensi-intervensi neurologis dan lain-lain, itu dia tidak akan mengulangi lagi," lanjutnya.
Karena itu, Marthinus tak sepakat bila pecandu yang mengalami ketergantungan terhadap narkoba disebut residivis. "Istilah yang salah itu," ucap Marhinus.
Dia merujuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, residivis hanya berlaku sebagai pengedar. Jika pengguna itu disebutnya relapse.
"Jadi sama juga, kalau ada orang yang relapse, ya bawa ke tempat rehab. Bukan ditangkap dan ditahan. Itu kita menyakiti dia. Itu loh, kira-kira seperti itu," katanya.
Â
BNN Tidak Sembarangan Tentukan Status Hukum Seseorang yang Terjerat Narkoba
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957614/original/090141100_1727774592-AA_minta_maaf.jpg)
Lebih lanjut Marthinus menjelaskan, BNN tidak sembarangan menentukan status hukum seseorang yang terjerat kasus narkoba. Penilaian tersebut dilakukan melalui proses pemetaan awal dan asesmen terpadu yang melibatkan berbagai unsur.
Pendekatannya dibagi menjadi dua tahap, yakni sebelum penangkapan dan sesudah penangkapan. Di setiap tahap, BNN menerapkan metode identifikasi untuk memastikan kebijakannya tepat sasaran.
"Banyak instrumen-instrumen analisis yang kita bisa gunakan untuk memprofiling dia ini pengguna atau pengedar. Jadi kalau kita melakukan suatu pemataan yang jelas, maka kita sudah bisa sejak awal membedakan mana pengguna dan pengedar," jelas Marthinus.
Namun, jika setelah penangkapan masih terdapat keraguan terkait status hukum seseorang, BNN akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari unsur penyidik, psikolog, tenaga medis, jaksa, serta petugas rehabilitasi.
"Kita menganalisis. Maka yang kita butuhkan di situ adalah data intelijen tentang orang ini. Apakah dia pengguna atau tidak. Terlihat. Terlihat sekali dengan data-data yang dia miliki. Contohnya nomor rekening, apa segala macam komunikasinya. Kita bisa lihat, 'oh dia ini pengguna atau tidak?'. Kalau dia betul-betul hanya pengguna tok, pure pengguna, ya kita rehab," ujar Marthinus.
Marthinus menyatakan seseorang bisa dikenai dua jenis pendekatan hukum jika terbukti menjalankan dua peran sekaligus.
"Satu, dia harus dihukum karena dia adalah pelaku kejahatan. Yang kedua, dia harus direhabilitasi karena dia juga menggunakan. Maka dua pendekatan hukum di situ terjadi sekaligus untuk satu objek hukum ini. Itu kira-kira seperti itu," kata Marthinus.
Marthinus menekankan BNN tidak akan memberi toleransi terhadap pengedar. Siapa pun orangnya. Menurutnya, BNN memiliki prosedur jelas untuk membedakan antara pengguna dan pengedar, baik sebelum maupun sesudah penangkapan.
"Jadi khusus untuk pengedar, sudah pasti kita tangkap. Sudah pasti kita akan tangkap, mau dia artis, mau masyarakat biasa, kita akan tangkap kalau dia pengedar," tegasnya.
Â
Advertisement
Infografis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1079763/original/023897700_1449651216-narkoba_2.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/569920/original/073763900_1744978909-20250226_142410.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269880/original/056297900_1751362744-IMG_2759.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8574835/original/057277000_1782531340-AP26177858339524.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7027301/original/013619400_1779801548-IMG-20260526-WA0086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2806775/original/085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7988766/original/000874100_1780826527-Bule_Rusia_ditangkap_saat_selundupkan_narkoba_ke_Bali.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552712/original/049344600_1775821186-Banner_Infografis_Vape_H.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6319955/original/064933300_1779194874-1000081530__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6315454/original/041274400_1779189461-1000081530__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6304438/original/018158900_1779178898-bnn4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1281379/original/050994100_1467621220-rotrik_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2965309/original/097420700_1573551048-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-6.jpg)