Liputan6.com, Jakarta - Setelah jeda selama libur panjang Tahun Baru Islam, sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada awal pekan, tepatnya Senin (30/6/2025).
Pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap Jakarta ini menandai berakhirnya masa kelonggaran mobilitas yang sempat dinikmati warga selama hari libur nasional.
Dengan demikian, para pengendara roda empat perlu kembali memperhatikan nomor pelat kendaraan mereka sebelum melintas di ruas-ruas jalan yang terkena aturan ini.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap sudah menjadi bagian dari pengelolaan lalu lintas ibu kota selama beberapa tahun terakhir. Tujuannya tidak semata-mata untuk membatasi kendaraan pribadi, tetapi juga untuk mendorong masyarakat agar beralih ke moda transportasi umum yang lebih efisien, serta menekan tingkat kemacetan dan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.
Pada hari ini, Senin (30/6/2025) yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di 26 ruas jalan tertentu. Sedangkan pelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Sistem ganjil genap di Jakarta ini berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar waktu tersebut, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas seperti biasa tanpa pembatasan. Perlu dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan tidak diterapkan pada akhir pekan Sabtu Minggu maupun tanggal merah hari libur nasional.
Selama masa ganjil genap aktif, pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan.
Pelanggar yang tertangkap akan dikenai sanksi berupa tilang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pengendara untuk tidak mengabaikan ketentuan ini demi menghindari denda maupun hambatan perjalanan.
Bagi warga yang kendaraan pribadinya tidak bisa melintas hari ini, disarankan untuk menggunakan transportasi umum yang tersedia secara luas, seperti TransJakarta, MRT, KRL, maupun ojek daring. Menghindari jam-jam padat juga bisa menjadi strategi cerdas untuk tetap tiba di tempat tujuan tepat waktu.
Kemudian, seperti yang kita ketahui, penerapan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Â
Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta Senin 30 Juni 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616183/original/035681500_1635423212-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-11.jpg)
Awal pekan biasanya menjadi momen paling padat di jalanan Jakarta, apalagi setelah libur panjang.
Pada Senin (30/6/2025), kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan, dan karena tanggal tersebut adalah genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang boleh melintas di ruas tertentu.
Agar tetap aman, nyaman, dan terhindar dari pelanggaran, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Cek kembali tanggal dan sesuaikan dengan nomor akhir pelat kendaraan Anda. Jika pelat nomor berakhiran angka ganjil, pertimbangkan opsi transportasi lain karena tidak diperbolehkan melintas di zona ganjil genap hari ini.
2. Hindari jam-jam aturan berlaku, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore hari. Berkendara di luar jam tersebut akan lebih bebas tanpa terkena pembatasan.
3. Gunakan aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze untuk memantau rute dan mengetahui apakah jalur yang Anda tuju termasuk dalam area ganjil genap.
4. Manfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, KRL, TransJakarta, atau LRT yang tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh kebijakan ini.
5. Pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan sewa atau transportasi daring dengan pelat nomor genap agar tetap bisa melintasi rute yang dibatasi.
6. Selalu siapkan rencana cadangan jika rute utama yang biasa dilalui ternyata termasuk zona ganjil genap. Gunakan jalan alternatif yang tidak masuk dalam 26 ruas yang dibatasi.
7. Simpan daftar ruas jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap agar Anda tidak salah masuk jalur. Beberapa ruas utama yang perlu diperhatikan antara lain Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
8. Jika memungkinkan, atur jadwal kerja atau pertemuan penting Anda agar tidak bertabrakan dengan waktu pembatasan. Bepergian lebih pagi atau menunda perjalanan hingga malam bisa jadi solusi.
Dengan menerapkan tips di atas, Anda bisa menghindari sanksi tilang sekaligus membantu kelancaran lalu lintas ibu kota. Disiplin berlalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi juga cerminan budaya kota yang maju dan bertanggungjawab.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5032453/original/080529200_1733141776-WhatsApp_Image_2024-12-02_at_19.06.54_6260c0e3.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008814/original/078447400_1651062765-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-2.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041871/original/088417400_1654259420-Infografis_SQ_17_Kategori_Kendaraan_Pengecualian_di_Ganjil_Genap_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306600/original/019959200_1784885023-PLN_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306185/original/084044900_1784866642-Screenshot_2026-07-23_170549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5401749/original/084305000_1762228197-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-04T104806.640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306299/original/013680100_1784873619-Screenshot_2026-07-24_113426.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3538094/original/062283200_1628746315-20210812-Ganjil-Genap-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306283/original/050820300_1784872232-20260724_102345.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306186/original/004466300_1784866647-IMG_2538.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304513/original/097556100_1784717860-IMG_20260722_171117_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304324/original/030536800_1784712733-f2507304-ac5f-46ce-9eb4-875f9199267d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303076/original/073236100_1784617564-rob6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377232/original/027954900_1760081964-IMG_0592.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499996/original/059179800_1770804582-1000163280.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302946/original/011970700_1784614197-Perempuan_di_Bandung_Barat_diduga_diculik.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2722747/original/029414200_1549529028-20190207-Obat-Ilegal-2.jpg)