Liputan6.com, Jakarta - Ratusan Klien Pemasyarakatan memadati Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, melakukan aksi bersih-bersih lingkungan, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini menjadi penanda peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025, sekaligus menjadi langkah awal implementasi pidana alternatif sesuai KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.
Aksi serupa juga digelar secara serentak oleh Klien Pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia. Mereka melakukan kerja sosial secara sukarela membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, hingga merawat taman dan ruang publik lainnya.
“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non-penjara, tetapi juga bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam pelaksanaan KUHP,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, saat meresmikan gerakan nasional tersebut.
Advertisement
Lebih Humanis dalam Proses Pemidanaan
Menurut Agus, pidana kerja sosial menjadi solusi yang lebih humanis dalam proses pemidanaan. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebusan kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” ungkapnya.
Agus juga menyoroti keberhasilan penerapan sistem diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jumlah anak di lembaga pemasyarakatan menurun signifikan dari 7.000 menjadi sekitar 2.000 anak. Ia menegaskan Pemasyarakatan siap mengulang kesuksesan tersebut pada pelaku dewasa melalui pidana alternatif.
“Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi masalah klasik di lapas dan rutan,” tambah Agus.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang hadir dalam kegiatan itu, menyebut aksi sosial tersebut sebagai contoh konkret dari pidana kerja sosial yang akan diterapkan dalam KUHP baru.
Advertisement
Pidana Kerja Sosial Bentuk Pelayanan di Panti Jompo
“Saya sangat excited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depan, pidana kerja sosial bisa dalam bentuk pelayanan di panti jompo, lembaga pendidikan, tempat rehabilitasi, atau memberikan motivasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Harkristuti.
Ia juga menyampaikan langsung kepada Menteri IMIPAS terkait kebutuhan peningkatan kualitas dan kuantitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yang disambut positif oleh Menteri.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung penerapan pidana alternatif dari pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi. “Hal ini makin menegaskan moto kami: ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’,” ujarnya.
Kegiatan peluncuran ini turut dihadiri pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta stakeholder lain yang mengikuti secara daring dari seluruh Indonesia.
Aksi ini juga menandai perluasan status Klien Pemasyarakatan. Jika sebelumnya hanya mencakup pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi, kini mencakup juga klien pidana kerja sosial dan pengawasan. Langkah ini menjadi bagian penting dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Infografis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4255589/original/000856200_1670583243-Infografis_SQ_Pasal-Pasal_Krusial_di_UU_KUHP_Baru_Jadi_Sorotan.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5266000/original/027694100_1750939279-WhatsApp_Image_2025-06-26_at_17.45.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8899597/original/014754500_1782943656-Belgian_players_celebrate_youre_tieleman_s_goal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)