Wamen Hukum: Ada 6.000 Poin Permasalahan dalam DIM RUU KUHAP

Eddy memastikan seluruh poin yang tercantum pada DIM RUU KUHAP sudah menjaring masukan dari berbagai pihak.

Diperbarui 24 Juni 2025, 12:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah rampungkan DIM RUU KUHAP dengan 6.000 poin masalah.
  • Masukan dari berbagai pihak dijaring, termasuk masyarakat sipil.
  • Sistem peradilan pidana terpadu hindari intervensi kewenangan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah telah merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Total ada 6.000 poin permasalahan akan diserahkan ke Komisi III DPR untuk dibahas lebih lanjut.

"Sekitar 6.000 (poin). Betul sekali (kita menunggu undangan DPR. Ya pembukaan masa sidang, tapi kan kita tidak bisa mengatur-ngatur DPR harus undang kita. Nanti DPR akan mengundang, tapi kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap," kata usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

Eddy memastikan seluruh poin yang tercantum sudah menjaring masukan dari berbagai pihak. Selain Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Agung juga mengundang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemudian, lanjut Eddy akademisi dari 15 perguruan tinggi, advokat, dan Koalisi Masyarakat Sipil juga ikut memberikan masukan.

"Bahkan kita melakukan uji publik melalui zoom meeting dan itu secara hybrid pada tanggal 28 Mei 2025 ini dengan berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan," ujar dia.

Dia mengatakan, meskipun tidak semua masukan itu dituangkan. Tetapi pihaknya akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang diambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli, hingga advokat.

"Jadi kita mencoba menyeimbangkan antara kewenangan yang ada pada aparat-aparat hukum dan masukan dari teman-teman advokat, koalisi masyarakat sipil, maupun dari ahli," ucap Eddy.

Naskah Bisa Diakses Publik Setelah Diserahkan ke DPR

Kendati, naskah itu baru akan bisa diakses publik setelah resmi diserahkan dan dibuka oleh DPR.

"Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana, daftar inventaris masalahnya jangan Tunggu tubuh dari DPR, tapi DPR akan membuka kepada publik," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Eddy turut menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Dia memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu. Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

"Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum," ujar dia.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam," dia menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6