DIM RUU KUHAP, Kapolri: Ini Bukan Sekedar Karya Biasa

Listyo mengarisbawahi, DIM KUHAP ini harus mampu menjawab tantangan baru yang timbul setelah pengesahan KUHP baru.

Diperbarui 24 Juni 2025, 10:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menilai, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP sebagai karya agung dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Hal itu diungkap Listyo saat menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

"Tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa tapi karya agung yang kedua saya kira yang telah berhasil menyusun dalam penyelesaian hukum dan tentunya saya ucapkan selamat bagi kita semua," kata Kapolri.

Listyo menyebut penyusunan DIM KUHAP membutuhkan proses yang panjang dan melelahkan karena kompleksitas substansi hukum yang dibahas. Namun dia mengapresiasi berkat kerja tim lintas sektor berhasil menyelesaikannya.

"Kita sangat paham ini begitu pelik, begitu sulit. Namun dengan semangat sinergitas, dengan semangat kolaborasi, dan juga menjunjung tinggi upaya kita untuk memberikan kesempatan, memberikan hak bagi para pencari keadilan, alhamdulillah hari ini kita semua bisa menyelesaikan dan menandatangani daftar isian masalah yang bersama-sama baru saja kita laksanakan," ujar dia.

Listyo mengarisbawahi, DIM KUHAP ini harus mampu menjawab tantangan baru yang timbul setelah pengesahan KUHP baru. Dia menyebut pentingnya hukum acara pidana yang tidak hanya adaptif, tapi juga berpihak kepada keadilan substantif.

"Kita menyadari bahwa supremasi hukum tentunya menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dan tentunya kita sebagai lembaga penegak hukum harus mampu mempersiapkan dan mengikuti dan beradaptasi terhadap apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan," ujar dia.

Dia juga menilai pentingnya RUU KUHAP baru sebagai payung hukum yang mampu mengakomodasi perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana, termasuk penyesuaian terhadap KUHP yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Harap Bisa Bawa Keadilan untuk Semua Pihak

"Harapan kita tentunya DIM yang baru saja kita susun ini betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan juga tentunya menjadi bagian dari upaya kita untuk terus melakukan perkembangan, melakukan reformasi dan melakukan adaptasi terhadap berbagai perkembangan, situasi yang tentunya mengharapkan kita untuk juga bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman yang ada," papar dia.

Lebih lanjut, Listyo juga mendorong agar sinergi antar lembaga penegak hukum tidak berhenti di meja penandatanganan. Ia berharap forum koordinasi lintas lembaga seperti Mahkumjakpol dapat diaktifkan kembali untuk menjaga komunikasi dan efektivitas pelaksanaan KUHAP baru ke depan.

"Mudah-mudahan yang paling utama adalah sinergitas dan kolaborasi antara penegak hukum. Ini yang paling pertama yang kita bisa menyelesaikan dan menghasilkan kesepakatan dan penandatanganan yang kita laksanakan hari ini. Dan mudah-mudahan seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri Hukum bahwa kolaborasi, sinergitas ini tidak hanya berhenti sampai di sini," kata dia.

Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

Pemerintah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Itu artinya RUU KUHP akan segera dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditandatangani, pada Senin, (23/6/2025).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyebut penandatanganan DIM sebagai momen penting dalam sejarah hukum acara pidana nasional. Karena revisi KUHAP ini bagian dari penyempurnan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi diundangkan.

"Ditampilkan dalam video tadi juga menggambarkan bahwa ternyata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita saat ini, setelah diundangkannya dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka dengan demikian tentu hukum acaranya juga harus dilakukan penyesuaian," kata Menkum Supratman dalam sambutannya di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Senin (23/6/2025).

Dalam acara itu hadir diantaranya Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Menteri Sekretariat Negara. Supratman menyebut kehadiran para pemangku kepentingan ini sebagai simbol koordinasi yang solid antar-lembaga.

"Bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan terhadap apa yang diajarkan pada Dewan Perawakilan Rakyat tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," ucap dia.

Menurut dia, DIM yang disusun pemerintah menekankan pada semangat perlindungan hak asasi manusia dan penguatan prinsip keadilan restoratif.

"Saya juga mengajak bahwa koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana tahun ini, dan tercermin didalam DIM ini. Di mana letak-letak perlindungan terhadap hak asasi manusia itu diperhatikan," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6