Pemerintah Ragukan Legal Standing Pemohon Uji Formil UU TNI: Mereka Bukan Prajurit Militer

Dalam persidangan, pemerintah menyoroti legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang menggugat keabsahan proses pembentukan UU TNI.

Diterbitkan 23 Juni 2025, 20:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/6/2025).

Dalam persidangan, pemerintah menyoroti legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang menggugat keabsahan proses pembentukan UU TNI.  Supratman Andi Agtas menyatakan para pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

“Tadi sudah jelas di keterangan pemerintah bahwa kalau mau legal standing berdasarkan juga UU PPP harus yang punya keterkaitan langsung,” kata Supratman.

Andi juga menilai pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum karena bukan prajurit aktif, bukan siswa sekolah kedinasan militer, dan tidak mendaftar sebagai calon prajurit. Ia menegaskan para pemohon bukan pihak yang dituju oleh UU TNI.

“Terkait dengan yang Undang-Undang TNI, semua pemohon kan tidak secara langsung berkaitan dengan kepentingannya terganggu secara langsung dengan Undang-Undang TNI,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menghargai hak konstitusional warga negara untuk menggugat undang-undang yang dinilai merugikan.

"Bagi pemerintah, kesempatan untuk kita membuktikan bahwa apa yang dimohonkan bisa kita sampaikan apa adanya,” ujarnya.

Supratman juga menegaskan bahwa pengujian kali ini bersifat formil, sehingga fokusnya adalah proses perencanaan hingga pembahasan UU, termasuk dokumentasi dan partisipasi publik.

“Karena ini pengujian formil, belum pengujian material. Itu yang paling penting seperti yang disampaikan oleh mahkamah tadi, Majelis Hakim, bahwa semua dokumentasi terkait dengan proses perencanaan sampai kepada pembahasan itu harus ditampilkan. Termasuk dalam hal partisipasi publik,” kata Supratman.

Kesamaan Sikap DPR dan Pemerintah

Supratman menambahkan, pemerintah dan DPR akan menyampaikan seluruh dokumen pendukung untuk memperkuat keterangan dalam persidangan. “Jadi sekarang kan nanti pemerintah, DPR juga pasti akan kita tampilkan semua,” tukasnya.

Terkait kesamaan sikap antara pemerintah dan DPR, Supratman menyebut hal itu wajar karena proses pembentukan UU dilakukan bersama sejak awal.

“Kami hanya pasti selaras karena proses dari awal sampai akhir, pembahasan, pengesahan, kan bersama-sama dengan DPR,” tegas Supratman. “Jadi kalau keterangannya bersesuaian, ya memang harus bersesuaian. Kalau enggak bersesuaian malah salah,” tambahnya.

Supratman juga memaparkan bahwa UU TNI dirumuskan sebagai respon terhadap dinamika keamanan regional untuk memperkuat stabilitas pertahanan nasional.

“(UU) Ini untuk penguatan stabilitas pertahanan nasional dan internasional ancaman militer, non-militer, dan hibrida terorisme dan perang cyber,” jelasnya.

 

Gelar Uji Publik

Ia menyatakan, sebelum usulan perubahan disampaikan DPR, pemerintah telah menggelar uji publik dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik RUU TNI dan RUU Polri ranggal 11 Juli Tahun 2024 dengan dihadiri dari unsur kementerian lembaga Akademisi, kelompok masyarakat sipil. Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM,” tukasnya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan resmi dari pemerintah dan DPR atas lima perkara uji formil dan materiil terhadap revisi UU TNI. Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Gugatan diajukan oleh sejumlah mahasiswa lintas universitas dan organisasi masyarakat sipil. Para pemohon menilai proses pembentukan revisi UU TNI dilakukan tertutup dan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6