Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Juni 2025, Cek Aturannya

Aturan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan menjelang akhir pekan, tepatnya pada hari ini, Jumat (20/6/2025).

Diterbitkan 20 Juni 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan menjelang akhir pekan, tepatnya pada hari ini, Jumat (20/6/2025).

Meski hari tersebut sudah mendekati akhir pekan, Jumat (20/6/2025) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan masih menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap, sesuai dengan tanggal kalender.

Karena tanggal 20, Jumat (20/6/2025) termasuk dalam tanggal genap, maka kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap, sementara kendaraan berpelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak diperkenankan melintas pada jam-jam tertentu.

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta ini berlaku pada dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan serta tanggal merah hari libur nasional. Oleh karena itu, meskipun Jumat merupakan hari terakhir dalam pekan kerja, aturan ganjil genap tetap berlaku dan harus diperhatikan oleh pengguna kendaraan roda empat atau lebih.

Tujuan utama dari diberlakukannya sistem ganjil genap ini adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan utama yang kerap mengalami kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor yang berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta.

Bagi para pengendara yang harus tetap bepergian namun pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal, disarankan untuk menggunakan alternatif seperti transportasi umum atau aplikasi ojek online yang biasanya tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

Penerapan aturan ini juga diawasi dengan dukungan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di berbagai titik, sehingga pengendara yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak berpapasan langsung dengan petugas.

Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Ganjil Genap Tetap Berlaku Jumat 20 Juni 2025, Ini Tips agar Tak Terjebak Macet

Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap di Jakarta masih terus diberlakukan. Pada Jumat (20/6/2025) yang jatuh pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas di ruas-ruas jalan tertentu.

Kebijakan ini tetap diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

Agar aktivitas harian tetap berjalan lancar tanpa hambatan, berikut beberapa tips yang bisa membantu Anda menyiasati aturan ganjil genap dengan lebih bijak.

1. Cek tanggal dan pelat nomor

Pastikan Anda mengetahui tanggal hari ini dan mencocokkannya dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda. Karena hari Jumat ini tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat genap yang diizinkan melintas di jalur ganjil genap.

2. Ketahui lokasi yang terkena aturan

Ada 26 titik jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap. Pahami dan hafalkan titik-titik tersebut agar Anda bisa menghindarinya atau merencanakan rute alternatif sebelum bepergian.

3. Berangkat lebih awal

Jika Anda harus melalui rute ganjil genap dan pelat kendaraan tidak sesuai, Anda bisa berangkat sebelum pukul 06.00 WIB agar tidak terkena pembatasan. Jam pemberlakuan ganjil genap adalah pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

4. Gunakan transportasi umum

Moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan KRL bisa menjadi alternatif yang efisien dan bebas dari aturan ganjil genap. Ini juga membantu mengurangi beban lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.

5. Manfaatkan aplikasi peta digital

Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze yang memberikan informasi lalu lintas secara real time dan bisa menunjukkan rute bebas ganjil genap, lengkap dengan estimasi waktu tempuh.

6. Pertimbangkan layanan transportasi online

Jika perlu bepergian mendesak dan kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, layanan ojek online atau mobil sewa dengan pelat yang sesuai bisa menjadi solusi cepat dan praktis.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda bisa lebih siap dan tenang menghadapi pembatasan ganjil genap, termasuk pada Jumat (20/6/2025).

Tetap disiplin dalam berlalu lintas tidak hanya membantu kelancaran mobilitas pribadi, tetapi juga berkontribusi pada kelancaran dan keteraturan lalu lintas Jakarta secara keseluruhan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6