Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Menurutnya, penyitaan yang disebut terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus korupsi itu patut ditiru oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
"Luar biasa Kejaksaan Agung, ini harus menjadi role model buat APH lainnya seperti kepolisian, KPK, dan pengadilan di seluruh wilayah Indonesia agar Indonesia maju, rakyat makmur," tutur Ipong kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Advertisement
Ipong meminta kepada seluruh aparat penegak hukum, terutama Kejagung, untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja baiknya dalam menjalankan tugas, terlebih dalam upaya memberantas korupsi.
"Tak ada lagi main sandiwara atau akal-akalan dalam penegakan hukum, cap jempol buat Kejagung. Hebat, mantap, luar biasa," jelas dia.
Kerja keras memberantas korupsi hingga keberhasilan melakukan penyitaan aset tentunya dalam rangka membantu pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
"Meminta aparat penegak hukum lainnya bertindak sama seperti Kejagung, bisa mengembalikan aset negara di Pemerintahan Prabowo," Ipong menandaskan.
Kejagung Sita Uang Korupsi CPO Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi CPOÂ dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang berasal dari Wilmar Group. Hal itu pun diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah.
"Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Rabu (18/6/2025).
Harli menyebut, penyitaan Rp11,8 triliun itu menjadi upaya Jampidsus Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.
"Oleh karenanya, karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud," jelas dia.
Adapun pengembalian uang tersebut diyakini menjadi bentuk kesadaran korporasi dan kerja sama untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kejagung mengapresiasi dan menghormati sikap Wilmar Group atas langkah tersebut.
"Dan kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara, bahwa sebagaimana kami maksudkan, upaya-upaya penegakan hukum yang represif harus sebanding, linier, sejalan dengan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara," Harli menandaskan.
Â
Dua Korporasi Masih Ditunggu Kembalikan Uang Korupsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255393/original/095816700_1750157815-keja5.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dan menyita pengembalian uang senilai Rp11 triliun dari Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022.
Meski demikian, Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
"Untuk permata hijau dan musim mas grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar," kata Direktur Penututan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dari total 17 korporasi yang terlibat dalam kasus ini, lima anak perusahaan Wilmar Group sudah mengembalikan uang kerugian negara, yakni:
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64,Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78
Sementara itu, di bawah PT Permata Hijau terdapat lima perusahaan, dan Musim Mas Grup terdiri dari tujuh perusahaan. Mereka dinilai telah merugikan negara, baik dari sisi keuangan, illegal gain, maupun perekonomian negara.
"Kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga," ucap Sutikno.
Jutaan lembar uang merah dihamparkan bertumpuk-tumpuk di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) siang.
Masing-masing tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu tersebut diikat terbungkus plastik transparan. Dalam setiap bungkusnya, masing-masing berisi uang tunai senilai Rp1 miliar.
Uang tunai triliunan rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi CPO dan turunannya dari lima terdakwa korporasi Wilmar Grup 2022. Kelimanya adalah PT Multimas nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Advertisement
Tumpukan Uang yang Ditampilkan di Publik hanya Rp2 Triliun karena Tempatnya Tidak Memadai
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255029/original/092440200_1750147360-IMG-20250617-WA0009.jpg)
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, barang bukti uang tunai yang ditampilkan itu hanya berjumlah Rp2 triliun dari total Rp11 triliun yang telah disita oleh Kejagung. Uang belasan triliun rupiah itu disita dari lima terdakwa koorporasi kasus korupsi CPO.
"Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa.
"Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul," tambah dia.
Dalam perjalanan kasus korupsi CPO dan turunannya, para terdakwa sempat divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun Kejagung tidak tinggal diam atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sutikno menerangkan uang yang disitnya itu bakal menjadi memori Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tingkat kasasi agar nantinya para terdakwa kasus CPOÂ itu bisa dihukum sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi," terang dia.
Â
Uang Sitaan untuk Bayar Kerugian Negara Akibat Korupsi CPO
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255390/original/074091900_1750157812-keja3.jpg)
Lebih lanjut, uang belasan triliun tersebut pun nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi minyak goreng tersebut.
Sebagai informasi, pada sidang vonis pekara CPO sebelumnya, majelis hakim sempat memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga korporasi minyak goreng diantaranya PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup.
Perbuatan Ketiga korporasi dikatakan Majelis Hakim tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi, meskipun dinyatakan terbukti melakukan kerja sama dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari hingga Maret 2022.
Vonis lepas itu juga diikuti pertimbangan majelis hakim yang menyebut ketiga korporasi bukanlah persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan niat menguntungkan suatu pihak yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan hakim juga mengatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi sebagai dakwaan yang dialamatkan kepada para terdakwa.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255445/original/091766400_1750160394-Kejagung_3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111051/original/091108400_1783054834-063_2284419230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793278/original/021169100_1782899755-kpk8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793276/original/061310300_1782899754-kpk5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793274/original/015802300_1782899754-kpk4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776160/original/045736200_1782860332-WhatsApp_Image_2026-07-01_at_05.56.58.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776169/original/032497900_1782861578-378670.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8730876/original/077754000_1782817723-1000002927.jpg)