Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Minggu 15 Juni 2025

Ganjil genap di Jakarta ditiadakan hari ini, Minggu (15/6/2025). Semua kendaraan, termasuk roda dua dan empat, bebas melintas di 26 titik yang biasanya terkena aturan.

Diterbitkan 15 Juni 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Minggu (15/6/2025). Artinya, seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diperbolehkan melintas bebas di 26 titik kawasan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.

Namun, pembatasan kendaraan akan kembali diberlakukan pada Senin, 16 Juni 2025. Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas seperti biasa, sedangkan mobil bernomor ganjil disarankan mencari jalur alternatif menuju tujuan.

Sebagai informasi, terdapat 26 titik di jalan-jalan utama Jakarta yang menjadi lokasi pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Perluasan kawasan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kebijakan tersebut juga merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang telah diberlakukan di seluruh titik ganjil genap DKI Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menekan volume kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut ke-26 titik ganjil genap di Jakarta yang berlaku hingga kini untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota setiap hari kerja:

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6