Akademisi Ingatkan Kasus Denny Indrayana Harus Diselesaikan, Tak Boleh Menggantung

Kasus dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (eks Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung.

Diperbarui 14 Juni 2025, 20:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (eks Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung.

Aparat kepolisian harus tegas menyelesaikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Denny Indrayana tersebut jika tidak akan menjadi blunder bagi korps bhayangkara itu sendiri.

Hal tersebut seperti disampaikan Akademisi Bidang Hukum Rorano dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) dengan tema Carut Marut Penegakan Hukum Polri dalam Kasus Denny Indrayana di Jakarta Timur, Sabtu (14/6/2025).

Diskusi ini menyoroti kepastian penyelesaian kasus dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana yang sudah mengkrak 10 tahun lamanya.

Selain Rorano, hadir menjadi narasumber Ketua DPN KMPHI Faisal J Ngabalin dan Praktisi Hukum M. Tasrif Tuasamu.

"Kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan publik pada citra Polri," ujar Rorano, melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana. Menurutnya, penyelesaian perkara ini penting untuk menjaga soliditas Polri.

"Saya sekali lagi menegaskan bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan perkara ini untuk menjaga sooliditas polri. Penegakan hukum tak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu," beber Rorano.

 

Jadi Pekerjaan Rumah

Tak hanya itu, menurut Rorano, mandeknya penyelesaian perkara kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini juga menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus dapat transparan memberikan penjelasan mengapa kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana mandek hingga 10 tahun lamanya.

"Karena kalau tidak makin orang tidak akan percaya kepada penegakan hukum termasuk kepolisian karena dianggap bukan menjadi alat negara untuk penegakan hukum tapi menjadi alat politik kalau istilah politiknya semacam jebakan menjadi tameng untuk kepentingan politik," pungkas Rorano.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, Senin,(26/5/2025).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

KMPHI sendiri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar dapat dituntaskan.

"Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus tersangka korupsi Payment Gateway Denny Indrayana," terang Faisal.

 

Diterima Polda Metro Jaya

Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti.

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya tersebut juga akan segera melaporkan laporan dari KMPHI terkait Kasus Tersangka Korupsi Payment Gateway Danny Indrayana ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6