Soal Isu Pemakzulan, Pengamat Ingatkan Jangan Karena Benci Lalu Bertindak Inkonstitusi

Presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia. Karena itu, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali ada yang melanggar pasal 7A UUD 1945.

Diperbarui 14 Juni 2025, 09:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens bersuara terkait isu pemakzulan. Menurut dia, jika tidak ada pelanggaran hukum dan hanya berdasarkan ketidaksukaan maka langkah tersebut inkonstitusional.

“Jangan dong, itu inkonstitusional. Kalau dari awal memang bermasalah, harusnya pemilunya yang diboikot, bukan hasilnya," ujar Boni Hargens kepada wartawan, seperti dikutip Sabtu (14/6/2025).

Pengamat politik senior ini menjelaskan, presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia. Karena itu, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali ada yang melanggar pasal 7A UUD 1945.

Dia pun mengingatkan, jika pemakzulan terjadi tanpa adanya pelanggaran berkekuatan hukum tetap, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depan.

“Permintaan pemakzulan menjadi dasar historis ketidakstabilan pemerintahan di masa depan. Sebab tanpa dasar putusan hukum tetap, kemudian ada sanksi atau hukuman. Ini sama artinya dengan tiadanya hukum. Yang bisa nantinya mengakibatkan dasar tidak suka, benci, sentimen, bisa dijadikan delik hukum," tegas Boni.

 

Harus Ikuti Konstitusi

Boni pun mengajak, agar semua pihak mengakui memiliki persamaan hak, persamaan derajat dan persamaan kewajiban. Harus ikuti aturan konstitusi.

“Jangan sampai terjadi karena tidak suka, sentimen pribadi atau politik, kemudian berperilaku tidak adil," Boni menandasi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6