Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni

Pendaftaran nikah massal dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Diperbarui 13 Juni 2025, 12:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menggelar program nikah massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025. Kuotanya terbatas, hanya untuk 100 pasangan. Calon peserta bisa mendaftar lewat KUA di domisili masing-masing,” kata Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad seperti dilansir dari situs Kementerian Agama.

Calon pengantin yang ingin mendaftar program ini wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dokumen Umum:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan calon pengantin
  • Surat izin orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun)
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan (bagi catin di bawah usia 19 tahun)
  • Surat izin dari atasan/kesatuan (bagi anggota TNI/Polri)

Dokumen Tambahan (Jika Berlaku):

  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama
  • Akta cerai (untuk duda/janda cerai hidup)
  • Akta kematian pasangan (untuk duda/janda karena pasangan wafat)

Harus Ikut Bimwin Sebelum Akad Nikah

Kemenag juga mewajibkan seluruh calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses pencatatan nikah. Kegiatan ini bertujuan membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan membangun keluarga harmonis.

Pendaftaran nikah dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jika akad dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal, catin wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika melewati tenggat, harus disertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

 

 

Nikah Gratis, Dapat Buku Nikah, Mahar, dan Suvenir

Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat tidak mampu. Selain mendapatkan buku nikah resmi dari negara, setiap pasangan juga akan menerima paket mahar dan suvenir gratis dari panitia.

“Kami ingin memastikan semua warga bisa menikah dengan sah dan legal tanpa terbebani biaya. Ini juga bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka,” jelas Abu Rokhmad.

Dengan adanya program nikah massal ini, Kemenag berharap dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sah, sehat, harmonis, dan bermartabat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan resmi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6