Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen di Kominfo

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan PDNS. Satu di antaranya merupakan mantan pejabat di Kementerian Kominfo pada periode 2016-2024.

Diterbitkan 23 Mei 2025, 01:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Adapun kelima tersangka proyek PDNS masing-masing adalah SAP (Semuel Abrizani Pangerapan) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen AIP Kominfo) periode 2016-2024, BDA (Bambang Dwi Anggono) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen AIP Kominfo periode 2019-2023.

Kemudian ada NZ (Nova Zanda) selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2024, lalu AA (Alfi Asman) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan PPA (Pini Panggar Agusti) selaku Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.

 

Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka terbukti bermufakat jahat dalam pengadaan proyek PDNS.

"Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS," ujarnya.

Safri mengatakan bahwa dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.

"Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan," katanya. 

Kelima tersangka, kata dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp958 miliar pada 2020. Diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal Rp60,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada 2021.

Penyidik menduga adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan tersebut.

Penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan "ransomware" terhadap Pusat Data Nasional pada pertengahan 2024, yang menyebabkan lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik. 

Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) yang digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi data atau perangkat komputer korban dan kemudian meminta uang tebusan sebagai imbalan untuk mengembalikan akses ke data atau perangkat tersebut.

Diduga, serangan tersebut berkaitan dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6