Ini Pertimbangan Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum Paling Berat

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dari tiga hakim yang divonis bersalah, Heru Hanindyo dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana kurungan selama 10 tahun.

Diterbitkan 08 Mei 2025, 20:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap hakim anggota PN Surabaya, Heru Hanindyo dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Hukuman tersebut jauh lebih berat ketimbang dua hakim PN Surabaya lainnya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Heru terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Erintuah Damanik selaku hakim ketua dan Mangapul selaku hakim anggota dalam memberikan vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan.

Hakim ketua, Teguh Santoso mengungkapkan pertimbangannya menjatuhkan vonis terhadap Heru. Dia mengungkap, hal yang memberangkatkan vonis Heru adalah karena terdakwa tidak menyadari perbuatannya menerima suap.

"Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya," kata Teguh saat membacakan amar pertimbangannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Perbuatan Heru juga telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim serta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas ketua hakim.

 

Hal yang Meringankan Vonis Heru

Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim hanya menitikkan satu poin saja, yakni Heru belum pernah dihukum. "Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Teguh.

Vonis terhadap Heru lebih berat dibanding dua rekannya yakni Erintuah dan Mangapul yang hanya divonis pidana penjara selama tujuh tahun.

Kendati, hukuman mereka semua diperberat dengan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara tiga bulan.

Dalam dakwaannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi.

 

Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar

Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.

Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6