Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR heran dengan penetapan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tersangka oleh Kejagung, dengan dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi timah di wilayah IUP di PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
“Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis,” kata Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Rudianto, penggunaan pasal 21 atau perintangan penyidikan tidak biasa digunakan pada kasus seperti JakTV.
Advertisement
“Yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa, penggunaan pasal itu, kalau itu produk jurnalistik, itu mungkin baru terjadi kalau penggunaan pasal 21 terhadap pemberitaan
Karena sepengetahuan saya, pasal 21 itu, berdasarkan yuris prudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik,” bebernya.
Menurut Rudianto, penetapan tersangka Direktur JakTV tidak lazim dan bisa membangun persepsi yakni untuk membungkam kebebasan pers.
“Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat. Apalagi negara kita sudah menganut sistem demokrasi, kita tidak mau itu terjadi,” kata dia.
Oleh karena itu, Komisi III meminta Kejagung harus mampu memaparkan bukti sangat valid, sebab penetapan itu sangat tidak lazim.
“Iya, karena ini tidak lazim. Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritisi, negatif. Makanya harus dibuktikan betul karena ini tidak pernah terjadi sepengetahuan saya, pasal 21 dipakai untuk mentersangkakan orang, atau konten-konten. Jadi saya tidak mau mengatakan ini kebablasan, tapi tidak lazim,” punkasnya.
Jadi Tersangka Korupsi, Direktur Jak TV Diduga Terima Rp478,5 Juta Buat Pemberitaan Negatif Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Ketiga tersangka berskongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV." kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.
Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.
Marcela dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa," kata dia.
Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap membuat narasi yang dapat membangun citra klien mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan perhitungan kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut versi mereka yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita.
Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, membayar demonstran yang memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast yang disiarkan oleh Jak TV.
"MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," beber Qohar.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.
Qohar juga mengaku atas pemberitaan tersebut penyidik sempat terganggu konsentrasinya ketika menangani dua perkara itu.
"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," terang Qohar.
Ketiga tersangka juga diduga sempat menghapus jejak digitalnya diantarnya berita yang sempat dimuatnya itu.
Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Kemudian untuk Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Untuk tersangka Tian dan Junaedi dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (21/4).
"Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu pada saat konferensi," pungkas Qohar.
Advertisement
Respons Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu angkat bicara soal kasus yang menimpa Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, di mana yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Adapun ini disampaikan Ninik usai bertemu dengan pihak Kejagung, Selasa (22/4/2025). Di mana menurut dia, Dewan Pers menyatakan akan menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada Kejagung dan tidak akan ikut mencampuri.
"Terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta.
Dia menyampaikan, pihaknya akan menilai kasus yang menjerat Tian Bahtiar dari berbagai aspek, termasuk potensi pelanggaran kode etik jurnalistik selama yang bersangkutan menjalankan tugas.
Ia menegaskan, jurnalis wajib bekerja secara profesional dengan tidak mencampuradukkan fakta dan opini, menjunjung tinggi standar moral, tidak meminta atau menerima uang secara tidak sah, tidak melakukan suap, serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai. Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan, tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers," jelas Ninik.
Selain itu, kata Ninik, pihaknya juga akan akan mengecek status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) milik Tian, Di mana posisi direktur pemberitaan di media menuntut yang bersangkutan memiliki kompetensi sebagai wartawan.
"Posisi direktur itu mensyaratkan yang bersangkutan harus memiliki kartu nama, kedua yang bersangkutan menjadi anggota dari Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang, apakah pemenuhan syarat itu, kami juga akan mengundang ITJI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan," jelas dia.
Ninik menegaskan, pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi kepada jurnalis yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan adalah pencabutan kartu kompetensi wartawan.
Namun sebelum menjatuhkan sanksi, Dewan Pers akan mengumpulkan dan menelusuri bukti-bukti berupa pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kejaksaan Agung.
"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat," jelas dia.
"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," Ninik menandaskan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4526423/original/078435800_1691156635-Infografis_SQ_Kabel_Semrawut_dan_Melintang_di_Jakarta_Menelan_Korban.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5194837/original/073379800_1745309735-IMG-20250422-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)