Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan penanganan kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMA Bina Nusantara (Binus), Simprug, Jakarta Selatan ke tahap penyidikan. Dalam kejadian ini, korban diketahui atas nama inisial RE (16).
"Iya naik penyidikan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga
Meski kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, polisi tetap melakukan mediasi antara pihak pelapor dengan terlapor. Dalam hal ini terlapor diketahui berjumlah empat orang.
Advertisement
Ia menjelaskan, naiknya penyidikan dalam kasus perundungan tersebut karena adanya tindak pidana. Hal ini berdasarkan dari video yang sudah jelas dilihat oleh penyidik.
"Ya kalau tindak pidana kalau lihat videonya jelas, ada. (Naik penyidikan) Hari Senin yang pas si Sunan datang," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan mediasi, polisi hanya memfasilitasi kemauan kedua belah pihak. Nurma tak menutup kemungkinan, kasus tersebut akan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"(Mediasi) Awalnya diundang, karena kedua belah pihak begitu maunya, ya sudah dijembatani. Sepertinya sih (Restoratif Justice), kayanya sih saya lihat, karena kedua belah pihak penginnya begitu," katanya memungkasi.
Â
Peristiwa Terjadi Akhir Januari 2024
Sebelumnya, Kepolisian mendalami kasus dugaan bullying dan pelecehan seksual yang dialami siswa SMA berinisial RE (16) di salah satu sekolah swasta di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Sekarang juga sedang diproses. Hari ini sudah naik penyidikan, sudah gelar perkara," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024).
Nurma mengatakan kejadian terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1/2024) dan dilaporkan ada empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya yakni Rabu (31/1/2024).
Hingga kini, kepolisian telah menerima laporan dan sudah memeriksa sebanyak 18 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Semua sudah diperiksa, dari saksi, terlapor, korban, dokter visum, guru," ujarnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement