Sukses

Komisi IX Beberkan Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai tujuan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sangat baik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai tujuan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sangat baik. Setelah sistem KRIS diterapkan, perubahan yang akan pasien rasakan antara lain isi tempat tidur rawan inap kelas tiga dari 12, menjadi hanya empat.

"Maksud KRIS sangat baik memastikan bahwa pelayanan rumah sakit sekali lagi di kelas rawat inap bukan pengobatan, itu memenuhi 12 standarisasi pelayanan," kata Melki.

Politikus Partai Golkar ini menggambarkan seperti apa pelayanan KRIS. Dulu, rumah sakit kelas tiga ditemukan ada bangsal berisi 12 tempat tidur di ruangan rawat inap. Dengan KRIS, maksimal untuk kelas tiga itu empat tempat tidur.

Dulu ada bangsal kelas tiga tanpa kamar mandi di dalam. Di era KRIS, wajib kamar mandi di dalam bangsal. Sistem KRIS juga mengatur ventilasi harus bagus, pencahayaan bagus, suhu ruangan terkontrol baik yang sejuk dan memakai pendingin ruangan, ada tirai, lalu jalan menujut ke tempat tidur diatur. Pasien laki-laki dan perempuan itu harus dibuat perbedaan kamar, serta ada ruangan infeksi dan non infeksi.

"Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan seorang pasien mendapatkan pelayanan yang betul-betul standar dan ideal. Dan itu harus dilaksanakan di seluruh Tanah Air, dilayani dengan 12 kriteria standarisasi pelayanan yang sama di kelas 3, baik yang ada di Papua, Rote, Miangas, sampai Sabang iitu harus sama semua," kata Melki.

Seluruh pelayanan dengan KRIS, secara bertahap akan berlaku paling lambat akhir Juni 2025 di seluruh rumah sakit di pusat maupun daerah, milik pemerintah ataupun swasta.

"Tentu ini pasti akan membuat masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik di seluruh Tanah Air dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan jadi lebih baik lagi. Kebijakan ini akan membuat BPJS Kesehatan akan menjadi lebih baik bekerja sama dengan pihak rumah sakit," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Implementasi

Karena itul, lanjut Melki, implementasi KRIS harus sebaik mungkin. Diharapkan berbagai regulasi lanjutan dari kebijakan presiden bisa diturunkan mulai tingkat permenkes dan sebagainya.

Menurut dia, pengelola rumah sakit swasta tidak perlu khawatir terhadap biaya karena ada pengubahan pelayanan menjadi sistem KRIS. Sebab, kata Melki, pemerintah nantinya akan mencari pihak-pihak swasta yang akan membantu melalui program CSR.

"Kita terus lakukan evaluasi, dan terakhir khusus rumah sakit swasta dan kegamanaan yang memiliki kesulitan (pembiayaan) akan kita carikan pihak pihak swasta yang memiliki CSR yang baik dan bisa membantu mendukung rumah sakit swasta dan keagamaan untuk bisa mendukung pelayanan KRIS," kata Melki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini