Sukses

Bertemu Duta Besar untuk PEA, Menaker Sebut Dapat Pencerahan Terkait Penempatan PMI

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa pertemuan tersebut memberikan pencerahan terkait kendalan dan solusi dalam penyusunan Interim Agreement antara Indonesia dan PEA.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai tindak lanjut dari kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA, Duta Besar RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA), Husin Bagis bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (22/5/2024).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa pertemuan tersebut memberikan pencerahan terkait kendalan dan solusi dalam penyusunan Interim Agreement antara Indonesia dan PEA.

"Untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer," sebutnya.

"Selanjutnya PMI yang melalui konversi visa tetap dimasukkan ke dalam OCS, saya berharap Pemerintah PEA dapat memenuhi usulan Indonesia dalam hal ini," jelas Ida.

Dirinya pun mengatakan, hingga saat ini, kesepahaman masih terus membahas kesamaan persepsi tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di PEA.

"Saya berharap kerja sama pemerintah Indonesia dengan PEA dalam pelindungan dan penempatan PMI, dapat berjalan lebih baik dengan menjunjung tinggi pelindungan dan kesejahteraan bagi Pekerja Migran Indonesia," kata Ida.

"Saya harap Bapak Dubes dapat membantu memediasi progres penyusunan Interim Agreement antara pihak Indonesia dan pihak PEA agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasi," jelasnya.

Sebagai informasi, nota kesepahaman (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia di PEA pmelalui Business Process One Channel System (OCS) telah selesai dibahas dan disetujui kedua negara.

Selanjutnya, kedua pihak hanya akan menyusun dan menyepakati aturan teknis untuk menjalankan MoU ini dalam suatu Interim Agreement (perjanjian sementara).

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini