Sukses

Polri Tangkap 5 Tersangka Kasus Pemalsuan Email, Rugikan Perusahaan Singapura hingga Rp32 Miliar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Aji merinci, para tersangka adalah EJA dan CO alias O yang merupakan WNA Nigeria, kemudian DM alias L selaku residivis, dibantu YC dan I.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku scamming bussines email compromise yang merugikan perusahaan asal Singapura hingga Rp 32 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Aji merinci, para tersangka adalah EJA dan CO alias O yang merupakan WNA Nigeria, kemudian DM alias L selaku residivis, dibantu YC dan I. Kelimanya melakukan scam email perusahaan PT Huttons Asia, dengan membuat email baru lewat pengecoh penempatan huruf S.

“Pelaku melakukan scam atas email PT Huttons dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Awalnya, Divhubinter Polri mendapatkan permohonan dari NCB Interpol atas laporan dari korban, yakni Kingsford Huray Development LTD. Dia mengadu telah mentransfer uang ke rekening palsu mengatasnamakan PT Huttons Asia.

Menurut Himawan, tersangka juga mengirimkan pemberitahuan adanya perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa, yakni PT Huttons Asia Internasional. Pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD lantas melakukan transfer ke rekening tersebut.

“Satu tersangka WNA Nigeria sudah kami serahkan kepada pihak Imigrasi karena tidak ditemukan adanya dokumen perizinan tinggal,” jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temukan Narkoba Saat Melakukan Penangkapan

Sementara itu, penyidik mendapati narkotika jenis ganja saat melakukan penangkapan tersangka lain berinisial EH. Atas dasar itu, tim bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dalam rangka penanganan kasusnya.

Adapun penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial S selaku WNA Nigeria yang berperan meretas alias hacking. Yang pasti, petugas terus mendalami dan mengembangkan kasus demi menelusuri ada tidaknya korban dari perusahaan lain.

"Tersangka WNA Nigeria ini memang menggunakan modus dengan mengawinkan atau memacari warga negara Indonesia,” Himawan menandaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 82 dan pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 5, ayat 1, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.