Sukses

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, majelis hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, majelis hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut.

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan, menyatakan sebenarnya ada tiga gugatan yang mengganggu kliennya. Satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tuduhan politik dinasti, dan satu lagi di PN Jakpus soal ijazah palsu.

"Pertama, gugatan di PTUN itu menyangkut perkara di mana ada tuduhan dinasti politik. Putusan ini sudah dilakukan dan dibuatkan di PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu membuktikan persoalan dinasti politik tidak pernah terbukti di PTUN," ujar Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Sementara gugatan terkait ijazah palsu Jokowi di PN Jakpus, sambungnya, telah diputus tidak diterima oleh majelis hakim.

"Kedua, hari ini, Kamis, 25 April 2024, telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan terhadap Bapak Jokowi, dan KPU dan beberapa tergugat. Gugatan tersebut juga oleh Pengadilan Negeeri Jakarta Pusat tidak diterima," kata Otto.

Satu gugatan lagi terkait ijazah palsu Jokowi masih berjalan di PN Jakpus. Melihat hasil sebelumnya, dia juga yakin majelis hakim akan memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.

"Menyebut seorang Presiden Republik Indonesia yang sudah menjabat sekian tahun masih dituduh menggunakan ijazah palsu itu kan tidak baik,” kata Otto.

Adapun Eggi Sudjana mewakili Bambang Tri Mulyono dalam gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi.

Menurutnya, pidana yang telah dijatuhkan terhadap Bambang Tri seharusnya membuka mata publik bahwa tuduhan terhadap Presiden tidaklah benar.

"Saya imbau semua pihak untuk bisa menghormati hukum dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh dinasti politik dan menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu," tegas Otto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penuduh Ijazah Jokowi Palsu Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja karena terbukti bersalah menyebarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Sidang yang dilakukan terhadap kedua terdakwa dillakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang lebih awal. Setelah itu giliran Bambang Tri Mulyono yang menjalani sidang di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Meskipun digelar terpisah tetapi sidang tersebut dipimpin majelis hakin Moch Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Setelah membacakan amar puturan, majelis hakim memutuskan vonis 6 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Gus Nur) selama 6 tahun," kata majelis hakim Moch Yuli Hadi saat membacakan putusan vonis. Amar putusan yang sama juga dibacakan Yuli kepada Bambang Tri yang juga divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar siang harinya.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasar 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran.

Dalam sidang ini pengadilan menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisikan video tayangan YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 official, dua unit kursi, kamera hingga stand mic dan barang lainnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, baik Gus Nur dan Bambang Tri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.