Sukses

Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Albertina dilaporkan ke Dewas KPK.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Ghufron beralasan laporan itu berdasarkan aturan Perdewas No.3 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 huruf B. Pada isinya disebutkan, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," tegas Gufron.

Albertina Ho sendiri dianggap ingin menelisik hasil keuangan pegawai KPK. Padahal, kata Gufron, hal tersebut bukan wewenangnya sebagaimana yang dilakukan penyidik KPK.

"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Gufron.

Dikonfirmasi terpisah, Albertina buka suara soal pelaporan oleh pimpinan KPK terhadapnya ke lembaganya sendiri. Dia menjelaskan kalau laporan yang dimaksud Ghufron adalah dirinya mencurigai adanya transaksi keuangan oleh eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ungkap Albertina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Albertina Ho Mengaku Diberi Wewenang

Albertina Ho mengaku diberikan wewenang sebagai penanggung jawab adanya dugaan pelanggaran etik oleh TI. Ia bahkan heran dari laporan yang dilayangkan kepadanya.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK, karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," ujar Albertina.

"Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB No 1 Tahun 2012," lanjut Albertina.

Ia menegaskan pengusutan dugaan etik KPK dilakukan sebelum ditangani oleh KPK.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.