Sukses

Simak, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Kepemilikan Pelat Dinas TNI

Dirbin Gakkumplin Puspom TNI (Kolonel Laut) PM Joko Tri Suhartono membagikan tata cara perihal pengajuan pelat dinas TNI.

Liputan6.com, Jakarta Dirbin Gakkumplin Puspom TNI (Kolonel Laut) PM Joko Tri Suhartono membagikan tata cara perihal pengajuan pelat dinas TNI. Hal ini disampaikan perihal kasus pemalsuan pelat dinas TNI palsu yang digunakan oleh pengemudi Toyota Fortuner, Pierre W.G Abraham alias PWGA (53).

Joko menerangkan pelat dinas TNI hanya dapat diterbitkan sebagaimana dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang penggunaan nomor register TNI nomor pinjaman.

Dalam ketentuannya, pelat dinas dipinjam dari Detasemen Markas Besar (Denma) TNI untuk prajurit yang aktif dan purnawirawan. Adapun sejumlah syarat dan ketentuan salah satunya yakni, kendaraan harus berwarna hitam.

"Ketentuan dan syarat-syarat yang bersangkutan mengajukan permohonan secara resmi kemudian melampirkan fotokopi BPKB, STNK, pajak aktif kendaraan tersebut, kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi ada yang menggunakan di luar hitam, itu sudah menyalahi," kata Joko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4).

Syarat lainnya yakni pemohon membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan terkait permohonan pengajuan pelat dinas TNI dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat dinas TNI.

Setelah pemohon mendapatkan pelat dinas TNI, tentunya ada masa berlakunya. Apabila masa berlaku itu telah habis, maka harus diperpanjang.

"Jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun. Sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali. Kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi," jelas Joko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Sembarang Orang Bisa Dapat Kendaraan Berpelat Dinas TNI

Joko menjelaskan tidak sembarang orang mendapatkan fasilitas kendaraan dan pelat dinas TNI.

"Fasilitas terhadap istri dan keluarga itu tidak berlaku, sehingga yang berhak menggunakan pelat nomor dinas ini adalah prajurit TNI aktif dan purnawirawan," kata Joko.

Joko menambahkan, sekali pun istri dari prajurit TNI aktif, tetap tidak mendapatkan kendaraan dinas TNI. Masih ada pengecualian dari hal tersebut, yakni disopiri oleh anggota TNI yang memiliki SIM khusus.

"Kalau memang digunakan istri secara langsung itu tidak ada aturan yang disebutkan, tapi kadang biasanya istri dibantu dengan pengemudi TNI yang sudah disiapkan dengan kelengkapan SIM TNI juga," jelas dia.

3 dari 4 halaman

Ciri-ciri Pelat Dinas TNI Palsu

Selain itu, Joko juga menjabarkan beberapa ciri-ciri untuk mengenali pelat dinas TNI palsu.

"Untuk pelat nomor organik itu empat angka strip (-) 00 atau kode satuan. Kemudian nomor pinjaman itu lima angka dan yang jelas stripnya (-) 00 kalau Mabes TNI tidak ada di luar lain yang lima angka," kata Joko.

Joko memastikan jika pelat nomor resmi milik TNI stripnya pasti 00, jika ada yang lain bisa dipastikan itu pelat palsu.

"Jadi kalau yang nomor bantuan itu lima angka pelat dinas TNI dan stripnya pasti 00 tidak ada nomor seri yang lain," tegas Joko.

4 dari 4 halaman

Jika Masyarakat Temukan Pelanggaran, Segera Lapor ke Puspom TNI

Joko juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan pelanggaran atau pemalsuan pelat dinas segera melaporkan ke Puspom TNI.

"Jika menemukan hal-hal yang terkait dengan pelanggaran penyalahgunaan dan pemalsuan pelat nomor dinas TNI, mohon melaporkan kepada kami Puspom TNI agar kita segera tindak lanjuti supaya tidak terjadi hal-hal," pungkas Joko.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.