Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran, Siapa Calon Terkuat?

Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan pemerintah soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanya dilakukan satu kali pemilihan. Aturan ini juga telah diterapkan di Aceh dan Papua.

Diperbarui 20 Maret 2024, 16:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan pemerintah soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanya dilakukan satu kali pemilihan. Aturan ini juga telah diterapkan di Aceh dan Papua.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6