Sukses

Sekda Bandung Ema Sumarna Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Sekda Bandung Ema Sumarna diperiksa sehari setelah KPK mengumumkan ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Pengacara mengkonfirmasi bahwa Ema Sumarna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.

Pemeriksaan Ema Sumarna dilakukan setelah KPK mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang turut menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ema diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (14/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengkonfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (DPDP) dari KPK pada 5 Maret 2024.

"Kemudian hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky kepada wartawan, Kamis sore.

Rizky mengatakan, kliennya diberondong sejumlah pertanyaan seputar proyek Bandung Smart City. Namun, Rizky tak bersedia menjelaskan secara gamblang. Dia berdalih, semua yang diketahui oleh kliennya telah disampaikan kepada penyidik.

"Ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami. Tapi untuk materi pemeriksaannya mungkin untuk lengkapnya ke penyidik," ujar dia.

4 Anggota DPRD Kota Bandung Jadi Tersangka

Menurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD Kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka. Dua orang di antaranya juga diperiksa pada hari ini.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang. Ada dua orang yang dipanggil hari ini, tapi datang atau enggak," ucap dia.

Lebih lanjut, Rizky menerangkan, kliennya sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Bandung. Saat ini, tinggal menunggu jawaban.

Rizky mengungkap alasan penggunduran diri kliennya. "Biar lebih fokus menghadapi proses hukum," ujar dia.

Sementara itu, Sekda Bandung Ema Sumarna irit bicara usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara. "Mohon doa, mohon doa. Ada pengacara (saya)," kata Ema singkat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan Tersangka Baru

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City yang sempat menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Kasus tersebut pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan dan telah ada tersangka baru dari pihak jajaran pemerintahan hingga anggota legislatif DPRD kota Bandung.

"Bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Kendati demikian, Ali enggan untuk membeberkan sosok baru tersangka dari kasus pengadaan korupsi di kota Paris Van Java itu.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Bui

Dari informasi yang didapat, tersangka baru dari kasus tersebut yakni Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Dari rekam jejaknya juga ia pernah dijadikan tersangka bersama dengan Anggota DPRD kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Sementara itu, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Bandung Smart City.

Atas perbuatannya, Yana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini