Sukses

Alasan Polisi Tolak Laporan Roy Suryo soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Djuhandhani menjelaskan, mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik karena saat ini masih dalam rangkaian tahapan pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang beranggotalan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya. Laporan itu awalnya diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menolak laporan tersebut lantaran terkait pemilu. Sehingga, sesuai dengan undang-undang seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Sesuai dengan Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," sebutnya.

Djuhandhani juga menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menindaklanjuti setiap lapor dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran pemilu.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," paparnya.

"Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri," sambungnya.

Djuhandhani menjelaskan, mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik karena saat ini masih dalam rangkaian tahapan pemilu. Selain itu, Polri ditegaskannya akan menindaklanjuti investigasi laporan dugaan pidana terkait pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Ketua KPU

Sebelumnya, Laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditolak Bareskrim Polri.

Diketahui TPDI hendak melaporkan ketua hingga komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat Sirekap. Buntut dari penggunaan aplikasi itu yang dianggap membuat gaduh terkait hasil perhitungan suara Pemilu 2024.

"Terdapat perbedaan pendapat yang tajam kami dengan pihak Bareskrim Polri karena menurut mereka apa yang mau disampaikan itu masuk menjadi wewenang dari Gakkumdu atau Bawaslu,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3).

Petrus meyakini apa yang dilaporkan PTDI adalah tindak pidana sebab menyangkut dugaan pelanggaran hukum, kejahatan politik dengan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan Pemilu.

“Menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil," terangnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.