Sukses

HEADLINE: Keberadaan Firli Bahuri Tak Diketahui Usai Mangkir Pemeriksaan, Bakal Berstatus Buron?

Setelah mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2) lalu, Firli Bahuri hingga kini disebut belum diketahui keberadaanya.

Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki Keberadaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kini tengah menjadi perbincangan. Setelah mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2) lalu, Firli hingga kini disebut belum diketahui keberadaanya.

Hal ini berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi untuk mengetahui keberadaan Firli dan mengaku hilang kontak dengan kliennya tersebut.

"Lost kontak sampai hari ini. Saya tidak tahu perkembangan terkini gitu ya. Karena sampai saat ini tidak ada informasi dari beliau tentang langkah-langkah hukum apa yang akan kita ambil, kelanjutannya bagaimana itu sampai saat ini tidak ada," tutur Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Menurut Fahri, kliennya sulit dihubungi dan belum ada respons hingga saat ini. Sebab itu, keberadaan Firli pun tidak diketahui.

"Iya, belum (ada respons). Makanya saya tidak bisa meng-update perkembangan,” jelas dia.

Fahri sendiri selalu berkomunikasi secara langsung dengan Firli Bahuri terkait persoalan penanganan hukum yang menjeratnya.

"Pak Ian (kuasa hukum Firli lainnya) saya tidak ada kontaknya, saya selama ini kontak-kontakan dengan Pak Firli," Fahri menandaskan.

Secara terpisah, kuasa hukum Firli yang baru, Ian Iskandar mengklaim ketidakhadiran kliennya saat pemeriksaan beberapa waktu lalu, bukan karena mangkir. Ian menyebut kliennya itu ada di rumahnya sampai saat ini.

"Saya jelaskan ya. Pak Firli tidak mangkir. Tapi kita meminta menunda pemeriksaan," kata Ian saat dikonfirmasi.

Ian pun merasa statement dari Fahri yang sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli telah menggiring opini negatif. Bahkan dia akan mensomasi Fahri atas opini yang dianggap merugikan kliennya tersebut.

"Kuasanya (Fahri) sudah dicabut," kata Ian.

"Jadi pernyataan saudara Fahri Bachmid itu tidak berdasar dan sangat merugikan Pak Firli. Kami akan mensomasi dan melaporkan saudara Fahri ke Dewan etik Advokat untuk juga lagi mengaku-ngaku pengacara Firli," tambah dia.

Di sisi lain, Ketua Rukun Warga (RW) Irwan Irawan mengaku sempat melihat Firli saat hari pemungutan suara atau pencoblosan di TPS daerah rumahnya di Kompleks Vila Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan.

"Pemilu saja, setelah itu tidak pernah melihat lagi. Iya, pagi-pagi sekali. Saat buka TPS baru dia (Firli) datang," kata Irwan saat dihubungi.

Sementara, Irwan selaku ketua RW yang menangungi Firli selaku warganya sudah tidak melihat keberadaan Mantan Ketua KPK tersebut, sejak Rabu (14/2) atau ketika hari pencoblosan.

"Udah enggak lihat lagi karena aku punya rumah agak berjauhan. Jadi jarang liat. (Ada kedatangan polisi ke rumah Firli) Gak ada, gak," ujarnya.

Merespons hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dicky Anandya menilai sikap mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan Bareskrim merupakan tak lebih dari sekedar pengecut. Sebab, kata dia, Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi tidak memberikan contoh baik dengan mangkir dari panggilan penyidik.

"Menanggapi mangkirnya Firli dalam proses pemeriksaan dalam posisinya sebagai tersangka, ICW menilai bahwa hal tersebut menunjukkan sikap Firli yang tak lebih dari sekedar pengecut," kata Dicky kepada Liputan6.com, Kamis (29/2/2024).

Secara aspek hukum, Dicky menjelaskan, panggilan Penyidik telah bersifat wajib berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Untuk itu, jika pada pemanggilan kedua Firli tak hadir, maka seharusnya Polda Metro Jaya tidak ragu untuk melakukan upaya jemput paksa kepada yang bersangkutan.

Selain itu, Dicky mengatakan pihaknya juga menyoroti proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya yang menimbulkan kesan ketidakseriusan dalam menangani perkara Firli Bahuri.

"Kita tahu, perbaikan administrasi penyidikan yang diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada tim penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung tuntas. Padahal, proses tersebut sudah tiga kali sejak Desember lalu. Sementara di saat yang sama, penyidik juga tidak kunjung melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli," ucapnya.

Lebih lanjut, ICW berpandangan bahwa abainya tim penyidik Polda Metro Jaya ini dapat membuka celah bagi tersangka untuk berbuat hal-hal yang tak diinginkan, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk tangan mengevaluasi kinerja Polda Metro dalam penanganan kasus Firli Bahuri.

"Melihat permasalahan yang kian berlarut ini, ICW mendesak kepada Kapolri agar segera turun tangan dengan mengevaluasi proses penegakan hukum serta memerintah penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan kepada Firli," pungkasnya.

Bakal Berstatus Buron?

Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha menilai, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bisa otomatis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron usai kembali mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri dan dinyatakan hilang kontak.

"Status Firli ya otomatis menjadi DPO jika buron dan menghilang," kata Praswad kepada Liputan6.com, Kamis (29/2/2024).

Ia pun mendesak Polda Metro untuk segera mengejar dan menahan Firli "Polda Metro Jaya harus segera mengejar dan menangkap siapapun yang berstatus DPO atau buron, Firli harus disamakan perlakuannya seperti DPO-DPO lainnya, kejar dan tangkap," ucapnya.

Selain itu, Praswad juga meminta kepolisian dan Kejaksaan untuk merampungkan berkas perkara Firli agar kasus dapat segera masuk ke persidangan.

"Secara hukum Kejaksaan dan Kepolisian harus merampungkan berkas P21-nya secara bersama-sama, agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan," pungkasnya.

Senada dengan Praswad, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan pencarian terhadap Mantan Ketua KPK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Agar Polda Metro Jaya tegas dengan menangkapnya dan menahannya. Karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan karena sudah bukan ketua KPK dan dicekal keluar negeri,” kata Yudi dalam keteranganya.

Kendati masih ada langkah bagi Polda Metro Jaya untuk kembali memanggil Firli. Namun menurut Yudi, hal itu jangan dilakukan, karena indikasi tidak kooperatif dari Firli telah nampak dari pemeriksaan kemarin.

“Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Indikasi Kuat Proses Tawar-Menawar di Kasus Firli Bahuri

Adapun Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, sudah sejak awal dirinya meminta penyidik untuk segera menahan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini mengingat besarnya potensi Firli melarikan diri dan menghilangkan barang bukti di kasus yang menerpanya tersebut.

"Kalau saya sejak awal memang meminta Firli segera ditangkap, bahkan saat dia masih menjabat ketua KPK saat itu, ketika statusnya sudah tersangka karena ada dugaan kuat dia sangat berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sejak awal saya sudah meminta untuk Firli segera ditangkap," kata Hamzah kepada Liputan6.com, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, dalam perkembangan kasus Firli saat ini, apa yang dikhawatirkannya seakan telah terkonfirmasi bahwa ada indikasi tawar-menawar dalam kasus Firli dan membuat seoalah kasus ini seperti diendapkan.

"Sekarang ada dugaan sejak awal yang saya khawatirkan dan ternyata terkonfirmasikan bahwa kemungikinan besar ada tawar menawar yang indikasinya kuat membuat proses ini seolah-olah diendapkan dan hilang begitu saja, dan inikan indikasinya kuat," ucap Hamzah.

Setidaknya, kata Hamzah, ada dua indikasi kuat mengapa kasus Firli Bahuri ini terlihat seolah diendapkan.

"Pertama indikasinya Firli tidak pernah diproses dan tidak pernah dipanggil. Jadi ada semacam ketidakjelasan proses hukum yang dijalankan oleh penyidik. Yang kedua, sekarang kita tidak tahu sampai dimana proses hukumnya," ujarnya.

"Jadi dari dua indikasi itu, publik berkesimpulan bahwa ini ada upaya untuk mengendapkan kasus Firli, sejak awal juga kita prediksi itu, jadi kemungkinan ini ada tawar menawar Polda Metro pak Karyoto juga akan masuk angin, jadi kasus ini yang diendapkan begitu saja. Dan itukan pasti dimulai dari tawar menawar antara Firli dan Karyoto, dan ternyata benar tidak ada kejelasan soal kasus ini," lanjutnya.

Sementara soal potensi status buron terkait ketidakjelasan kebaradaan Firli, Hamzah menyerahkan seluruhnya kepada penyidik terkait hal tersebut. Mengingat penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Firli dalam kasus ini.

"Kalau bicara soal buron atau tidak buron. itu berada pada wilayah Polda Metro Jaya, karena statusnya masih tersangka sampai sekarang. Dan kalau dalam status tersangka saya pikir Polda Metro punya segala peralatan untuk mendeteksi sesungguhnya dimana Firli Berada," ungkapnya.

Yang terpenting kedepan, Hamzah berharap Firli segera ditemukan dan berkas perkaranya segera dilimpihkan ke kejaksaan dan proses pengadilan cepat dilakukan.

"Jadi harapannya, mesti segera ditemukan Firli, ditahan, diselesaikan berkasnya, dilimpahkan kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut di pengadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Polri turut menanggapi soal sikap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.

Langkah Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudho menyatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah dan upaya demi memenuhi berkas P19 kasus Firli Bahuri.

“Proses ini terus simultan berkesinambungan, dan proses ini di-backup sejak awal sampai dengan hari ini oleh Direktorat Bareskrim Polri. Proses ini masih dalam pemenuhan P19 secara simultan berkesinambungan, dan proses ini masih terus dilakukan kelengkapan dan selalu kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” tutur Trunoyudho di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Trunoyudho tidak secara tegas menyatakan pemeriksaan terhadap Filri Bahuri akan dilakukan meski harus melakukan penjemputan paksa. Yang pasti, penyidik akan berupaya melengkapi berkas P19 perkara dugaan pemerasaannya terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan. Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan untuk P19 tersebut, dan terus berkoordinasi dalam rangka pemenuhan P19 dengan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Dia menyatakan, Polri sedari awal memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Proses ini akan secara simultan disampaikan progresnya setiap saat. Tentunya dari awal Polri komitmen dan konsisten dalam penyampaian khususnya kasus ini,” Trunoyudho menandaskan.

Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut harusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2/2024).

"(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.

Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan lebih jelas alasan mantan ketua Komisi antirasuah itu tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini. Bahkan untuk langka kedepannya juga tidak disebutkan olehnya.

"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Ade Safri Simanjuntak) ya," kata dia.

Ade sebelumnya mengatakan pemanggilan Firli kali ini tersebut guna melengkapi berkas perkara yang untuk kedua kalinya diserahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kepolisian.

"Pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Ade menyebut pemanggilan Firli ini merupakan kedua kalinya yang semestinya dijadwalkan pemanggilan pada 6 Februari 2024 lalu.

Rencananya Firli bakal diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk surat panggilan ke dua terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yg akan dilakukan pd hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," terang dia.

3 dari 4 halaman

Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Tanyakan Perkembangan Kasus Firli Bahuri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI bakal mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan atas tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu menyusul berkas perkara Firli yang setelah ditetapkan tersangka belum kunjung lengkap. Bahkan tercatat sudah dua kali berkas perkara itu sudah dikembalikan (P-19) dua kali oleh jaksa.

"Dalam waktu dekat kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis (29/2).

Langkah klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya, kata Yusuf, dimaksud untuk memantau proses kelengkapan berkas perkara secara langsung apakah sudah dijalankan dengan baik.

"Sepertinya proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak akan kami mintakan klarifikasi nanti masih mendapatkan masih mendapatkan pengembalian dan petunjuk jaksa penuntut umum," jelasnya.

Yusuf berharap kasus dugaan korupsi pemerasan Firli bisa cepat selesai. Maka ia akan mendorong proses penyidikan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bisa profesional.

"Tentu kita berharap proses pelimpahan berkas, atau pengajuan berkas di jaksa penuntut umum ya seefektif mungkin akan P-21. Kompolnas tetap mendorong agar penyidikan yang dilakukan oleh polda metro jaya profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Disisi lain, Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar. Hal ini merujuk dari putusan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri yakni tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (28/2/2024)

"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya.

Meski demikian, Yusuf menilai alasan penyidik tidak menahan Firli karena menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Berkas Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung

Diketahui, berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini belum juga rampung.

Terakhir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memulangkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Pihak Kejati DKI menilai, hasil penyidikan perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum lengkap. Sehingga kejaksaan mengembalikan berkas tersangka kepada Polda Metro Jaya.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Menurut Syahron mengatakan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri pada Rabu, 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2014).

Sebelumnya, Ade mengatakan, penyidik telah mendapatkan beberapa petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus dilakukan termasuk ada konfrontasi. Salah satunya itu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan.

"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk p19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Ade menyatakan, penyidik secepatnya akan merampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk p19 dari jaksa penuntut umum. Ditegaskan, sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU.

"Apa saja yang harus dilengkapi, itu di P19 tercantum apa saja, baik dari sisi formil maupun materil yang harus dipenuhi oleh penyidik. Iya betul (kalau sudah lengkap dikirim lagi)," tandas dia.

Adapun dalam kasus ini, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.