Sukses

KPK Siapkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Kalah Praperadilan

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sependapat dengan ICW bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil itu tak menggugurkan materi penyidikan terhadap Eddy Hiariej di kasus dugaan korupsi suap gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyiapkan sprindik baru untuk mantan Wamenkumham Eddy Hiariej usai penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat dikabulkannya gugatan praperadilan.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil itu tidak menggugurkan materi penyidikan terhadap Eddy Hiariej di kasus dugaan korupsi suap gratifikasi.

“Menanggapi sikap ICW terkait progress penanganan dugaan tindak pidana korupsi mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej pasca putusan praperadilannya, KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024),

“Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunyaz. Kami akan segera sampaikan perkembangannya,” sambungnya.

Ali mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Diketahui, Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut sempat dicabut oleh guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Namun setelahnya kembali diajukan.

Hasilnya, hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.