Sukses

Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut harusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2/2024) hari ini.

"(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan lebih jelas alasan mantan ketua Komisi antirasuah itu tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini. Bahkan untuk langka kedepannya juga tidak disebutkan olehnya.

"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Ade Safri Simanjuntak) ya," kata dia.

Ade sebelumnya mengatakan pemanggilan Firli kali ini tersebut guna melengkapi berkas perkara yang untuk kedua kalinya diserahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kepolisian.

"Pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemanggilan Kedua

Ade menyebut pemanggilan Firli ini merupakan kedua kalinya yang semestinya dijadwalkan pemanggilan pada 6 Februari 2024 lalu.

Rencananya Firli bakal diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk surat panggilan ke dua terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan thd tersangka FB yg akan dilakukan pd hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," terang dia.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara Firli Bahuri hingga saat ini memang belum dapat rampung di tangan penyidik setalah dua kali dikembalikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

Pihak Kejati beralasan sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap.

Apapun hingga saat ini juga, Firli juga tidak kunjung dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan alasan belom diperlukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.